JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor dan juga korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda memegang bukti rekaman yang diserahkan kepada inspektorat dan tim adhoc DKI.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, Rabu (29/4/2021).
Menurut Suriaman, rekaman suara itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti karena diambil secara "ilegal".
Di samping itu, bukti rekaman yang ada tidak mengindikasikan terjadinya pelecehan yang dilakukan oleh Blessmiyanda, ujarnya.
Adapun orang yang melaporkan mantan kepala BPPBJ DKI itu adalah seorang perempuan berinisial IGM.
Apa isi rekaman tersebut?
Dikatakan oleh Suriaman, bukti rekaman itu berisi perkataan IGM yang meminta untuk tidak dicium.
"IGM berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa," paparnya.
Perbincangan yang ada di dalam rekaman itu terdengar sebagai bentuk keakraban, jelasnya. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain.
"Berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" kata Suriaman dalam keterangan tertulisnya.
Akan membuat laporan ke polisi
Kuasa hukum dari Blessmiyanda itu menuduh IGM telah menyebarkan berita bohong terkait pelecehan tersebut kepada sejumlah media dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh karena itu, pihak Blessmiyanda akan melaporkan IGM ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," pungkasnya.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak kliek saya sebagai warga negara Indonesia. Indoensia adalah negara hukum".
Blessmiyanda pernah disanjung Ahok
Blessmiyanda bukan orang baru di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dia pernah menduduki jabatan yang sama sebagai kepala BPPBJ pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok bahkan pernah menyanjung Blessmiyanda karena ia merupakan satu dari 13 asesor (juru taksir) bersertifikat yang ada di Indonesia.
"Di Indonesia cuma ada 13 asesor pengadaan barang yang memiliki sertifikat, salah satunya ini Pak Blessmiyanda," kata Ahok, 4 September 2015.
Pada saat itu, Ahok berharap Blessmiyanda bisa menyelesaikan proses lelang dengan baik dan dapat memaksimalkan penyerapan anggaran.
Namun, pangkatnya ini justru dicopot oleh penerus Ahok, Djarot Saiful Hidayat, karena dinilai kurang cepat dalam bekerja. Ia didemosi menjadi Asisten Deputi Gubernur Bidang Lingkungan Hidup.
Kemudian, setelah Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur DKI, Blessmiyanda kembali diangkat menjadi kepala BPPBJ.
Terbukti lakukan pelecehan
Pemprov DKI mengatakan, Blessmiyanda terbukti bersalah dan melakukan pelecehan seksual kepada anak buahnya.
Setelah diperiksa, dia dinyatakan melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (28/4/2021).
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/12285681/korban-pelecehan-seksual-blessmiyanda-pegang-bukti-rekaman-apa-isinya