Kasus tersebut sudah dilaporkan pada 2019, namun ketidakmampuan polisi menghimpun barang bukti membuat Angelo yang sempat ditahan 3 bulan otomatis bebas.
Kasus itu kemudian mandek. Pengacara korban menggulirkan lagi kasus ini dengan membuat laporan baru pada 7 September 2020.
"Penuntasan kasus ini membutuhkan dukungan dan solidaritas dari publik untuk mendukung dan mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan penanganan kasus ini," ujar Dinna Prapto Raharja dari Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
"Kepolisian baru bergerak setelah adanya protes melalui diskusi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan pendamping hukum terkait dengan kemandekan laporan pada kasus ini," imbuhnya.
Iswanti dari organisasi sipil Mitra ImaDei menyebutkan, dukungan publik digalang karena mereka tak ingin kemandekan proses hukum yang pernah terjadi, terjadi lagi.
"Jumlah dukungan dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil sebanyak 220 orang, mewakili organisasi dan individu dari berbagai daerah dan latar belakang untuk mendukung kepolisian menuntaskan kasus ini," ungkapnya dalam keterangan yang sama.
Salah satu pengacara pihak korban Angelo, Judianto Simanjuntak, mengatakan bahwa 220 dukungan ini telah diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kemarin.
Penyerahan dukungan ini sebagai harapan agar Kapolda Metro Jaya memberikan arahan dan perintah kepada Polres Metro Depok yang menangani dugaan kasus pencabulan oleh Angelo.
Meskipun dinilai mengalami kemajuan ketimbang proses hukum pertama yang mandek, namun Judianto berharap agar kasus ini dikawal sampai beres.
"Supaya Kapolda Metro Jaya memastikan penyidik Polres Metro Depok menuntaskan penanganan kasus ini," ujar Judianto
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/13402881/masyarakat-sipil-galang-suara-minta-polisi-ungkap-pencabulan-anak-panti