DS ditangkap saat hendak bertolak ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, dari Bandara Soekarno-Hatta.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati menyatakan, DS menyimpan 500 gram sabu ke dalam dua sandal jepit yang dia gunakan.
Ada 250 gram sabu di setiap sandal, sehingga total barang bukti sabu seberat 500 gram.
"Di dalam sol sandal itu ada narkotika sabu. Kanan 250 gram, kiri 250 gram," ujar Yessi saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (30/4/2021).
"Diselipkan yang bersangkutan (DS) di sol sendalnya. Jadi di antar sol dia itu diselipkan sabunya dan dijait pakai lem," sambung dia.
Hasil pemeriksaan, kata Yessi, DS telah melakukan aksinya sebagai kurir narkoba sebanyak tiga kali.
Setiap kali DS mengantarkan narkoba, dia diberi upah antara Rp 15.000.000 hingga Rp 25.000.000.
"Yang terakhir dijanjikan itu Rp 25.000.000. Yang bersangkutan (DS) mendapat perintah dari BOS. Orang berinisial BOS itu masih buron, akan kami cari," ungkap Yessi.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Rhendy menyebut bahwa penyelundupan narkotika di sandal atau alas kaki lain merupakan modus lama.
Namun, kata Rhendy, modus tersebut kembali marak belakangan ini.
"Sebenernya modus dengan menyiapkan narkotika di dalam sandal itu modus lama," ujar Rhendy.
Rhendy berujar, DS turut menggunakan modus yang sama saat melakukan dua aksi sebelumnya.
"Dua kegiatan sebelumnya memang berhasil lolos dengan modus yang sama, dan kali ketiga alhamdulillah kami berhasil menangkapnya," papar dia.
Penangkapan pelaku bermula ketika kepolisian menerima informasi bahwa bakal ada kurir sabu jaringan Medan, Sumatera Utara, yang bakal menuju Lombok.
Sebelum menuju Lombok, kurir itu bakal transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta.
"Didapat informasi bakal ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan diangkut dari Medan ke Jakarta. Lalu dari Jakarta menuju Lombok," papar Yessi.
Dari informasi itu, lanjut Yessi, kepolisian lantas melakukan penyisiran di salah satu maskapai perihal penyelundupan tersebut.
Pihaknya kemudian menemukan satu penumpang yang pergerakannya mencurigakan, yakni DS, di maskapai tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan, kepolisian menemukan sabu seberat 500 gram.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/17010851/selipkan-sabu-500-gram-di-sandal-kurir-narkoba-ditangkap-di-bandara