Salin Artikel

Akhir Perjalanan Komplotan Penyelundup Benih Lobster yang Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka kasus penyelundupan benih lobster di tempat serta waktu yang berbeda-beda.

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Mapapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (4/5/2021).

Berikut sejumlah fakta seputar penangkapan para tersangka penyelundupan tersebut.

Empat tersangka ditangkap

Adi menyatakan, keempat tersangka yang ditangkap itu berinisial HZ, AFA, DS, dan GAB.

Tersangka HZ dan AFA ditangkap di Denpasar, Bali, pada 29 April 2021. Sementara tersangka DS ditangkap di Denpasar pada 30 April 2021.

Tersangka GAB ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara, pada 22 April 2021.

Para tersangka ditangkap usai kepolisian menggagalkan penyelundupan 22 boks gabus berisi benih lobster yang bakal dikirim para tersangka melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 6 April 2021.

"Waktu kehadiran (benih lobster) pada Selasa (6/4/2021), sekira pukul 15.00 WIB. Tempat kejadian di apron 8 Internasional," kata Adi.

Adi menyatakan, ada sejumlah saksi yang turut membantu proses penyelidikan itu.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian lantas menangkap HZ, AFA, DS, dan GAB di Bali dan Pademangan.

"Dari tanggal 6 April (2021), sekitar tiga minggu kemudian tanggal 29 April (2021), kami mengamankan beberapa orang terkait benih lobster," ujar dia.

Peran tiap tersangka

Kata Adi, HZ bertugas mengelabuhi petugas Bandara Soekarno-Hatta dengan cara menyiapkan benih-benih lobster yang dicampur dengan selada air.

"HZ menyiapkan sayuran selada air untuk di-packing atau dicampur dengan benih-benih lobster untuk mengelabuhi petugas bandara," papar Adi.

"HZ juga sebagai direktur PT Berlian Kokoh Abadi, perusahaan fiktif untuk menyamarkan dalam proses pengiriman," sambung dia.

Tersangka lain, lanjut Adi, yakni AFA bertugas menghubungi perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan selada air yang bakal dicampur dengan benih-benih lobster itu.

Selain itu, AFA merupakan tersangka yang membayar biaya pengiriman ekspedisi selada air tersebut.

"Tersangka DS membantu menyiapkan biaya operasional atau pembayaran terkait pengiriman selada air yang dicampur benih lobster," tutur Adi.

GAB, tersangka lainnya, berperan sebagai pengambil benih lobster di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang bakal dipersiapkan untuk diselundupkan.

Dia juga yang menyuruh seorang sopir ekspedisi untuk mengantarkan benih lobster yang sudah dipersiapkan ke gudang milik para tersangka.

"Dari empat tersangka itu masih ada empat lagi yang dicari termasuk dalam pelaku-pelaku penyelundupan baby lobster," ungkap Adi.

Empat orang yang kini diburu kepolisian berinisial KMW, A, Y, dan, M.

"Empat orang itu juga punya peran sendiri-sendiri. Ada yang penyandang dana, pemilik tempat packing, dan pembantu proses packing-an," ujar dia.

Negara diperkirakan rugi Rp 7 miliar

Adi dan jajarannya memperkirakan nilai kerugian negara dari penyelundupan itu sekitar Rp 7 miliar.

"Nilai tafsiran sementara dari penyelundupan itu sekitar Rp 7.228.800.000," ungkap Adi.

Besaran penafsiran itu, kata Adi, dihitung dari total benih lobster yang berada di dalam 22 boks tersebut.

Adi berujar, total terdapat 72.288 benih lobster yang bakal diselundupkan para tersangka.

Berdasar penyelidikan, para tersangka setidaknya sudah menyelundupkan benih-benih lobster sebanyak delapan kali, termasuk upaya penyelundupan terakhir yang digagalkan kepolisian.

Sebelumnya, para tersangka menyelundupkan benih lobster pada tanggal 18 Maret 2021, 20 Maret 2021, 27 Maret 2021, 29 Maret 2021, 31 Maret 2021, 2 April 2021, 5 April 2021, dan 6 April 2021.

"Sementara ini, penyelundupan semua ke Singapura," tambah Adi.

Dijerat pasal berlapis

Adi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Dan atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," lanjut Adi.

"Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 3 miliar," sambungnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/06385471/akhir-perjalanan-komplotan-penyelundup-benih-lobster-yang-rugikan-negara

Terkini Lainnya

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke