Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, ketika menanggapi informasi terkait penangkapan Surya saat aksi demonstrasi Hari Pendidikan Nasional.
"Iya (Surya Yudiputra) dipulangkan pukul 09.00 WIB hari ini," kata Amelita dikutip Tribun Jakarta, Selasa.
Amelita menjelaskan, Surya ditangkap polisi pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB setelah menjalankan aksi demonstrasi.
Saat itu, Surya bersama sejumlah peserta lain mendadak diamankan aparat ketika sedang berjalan menuju bus untuk pulang.
"Setelah selesai demo bersama mahasiswa dari kampus lain yang hadir di lokasi yang sama, yakni pada tanggal 3 Mei 2021," kata Amelita.
Menurut Amelita, pihak kampus menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait penangkapan Surya pada Senin lalu.
Sebab, aksi demonstrasi dan penangkapan Surya oleh kepolisian terjadi di luar wilayah kampus.
"Kegiatan ini dilakukan di luar Kampus UI. Tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh kepada hukum di mana kita berada," ucap Amelita.
"Karena hal ini terjadi kepada mahasiswa kami, maka UI tentu memberikan atensi khusus terhadap masalah tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Surya Yudiputra diduga ditangkap polisi saat mengikuti aksi demonstrasi dalam rangka Hari Pendidikan Nasional, Senin (3/5/2021).
Aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jakarta, Surya Yudiputra termasuk dalam sembilan orang yang diamankan terkait demo Hari Pendidikan Nasional tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pihak Universitas Sebut Ketua BEM FH UI yang Ditahan Terkait Demo Bertindak di Luar Kampus UI". (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/09361671/ketua-bem-fakultas-hukum-ui-yang-ditangkap-polisi-usai-demo-di