Dalam beleid tersebut, Anies menetapkan empat kalangan yang boleh bepergian pada periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sehingga diperbolehkan mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM).
Dalam diktum keempat Kepgub itu, SIKM hanya diberikan bagi perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit;
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga; dan
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Pengajuan SIKM dilakukan melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id, kemudian mengunggah persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat yang dibutuhkan
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/16374191/resmi-ini-4-kalangan-yang-boleh-ajukan-sikm-jakarta-pada-6-17-mei