Ibu hamil/bersalin beserta pendamping dapat mengajukan Surat Izin Keluar-masuk (SIKM).
Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dalam Kepgub itu juga ditentukan, pendamping ibu hamil maksimum hanya satu orang keluarga, sementara pendamping persalinan diizinkan maksimum dua orang.
Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi jika terpaksa mengajukan SIKM bagi ibu hamil/bersalin beserta pendamping?
1. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
2. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
Pengajuan SIKM via situs JakEVO
Pemohon SIKM dapat mengunggah persyaratan tersebut melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, maka lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM.
SIKM diterbitkan maksimum 2 hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelahnya, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain kepentingan hamil/bersalin beserta pendampingannya, SIKM juga dapat diberikan untuk perorangan dengan kepentingan mengunjungi keluarga sakit atau meninggal dunia
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/17140851/syarat-buat-sikm-ibu-hamil-dan-bersalin-beserta-pendamping-selama