Ada pun peraturan perihal SIKM itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 130/1714-Tapem.
Berikut merupakan kriteria pemohon, tata cara, dan dokumen yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Lurah Gebang Raya L Nasih menyebut, pemohon SIKM hanya dibatasi untuk beberapa kriteria, yakni:
- Pemohon yang memiliki kerabat sakit
- Pemohon yang memiliki kerabat meninggal
- Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
- Pemohon hendak bersalin
Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.
"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).
Dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu:
- Pengantar dari perangkat RT/RW perihal pembuatan SIKM
- KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon
- Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal
- Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit
Warga wajib membawa surat SIKM bila hendak keluar dari Kota Tangerang. Surat itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja.
Secara terpisah, Lurah Poris Plawad Indah Kundarto menyebut sudah ada satu warga di kelurahannya yang mengajukan SIKM.
"Ada tadi satu orang yang mau jenguk anaknya sakit di luar kota," papar Kundarto melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Dia menyatakan, jajaranya memang telah menyosialisasikan perihal SIKM tersebut melalui perangkat RT/RW di wilayah Kelurahan Poris Plawad Indah.
"Pengajuan SIKM fleksibel. Enggak ada minimal harus berapa hari sebelum berangkat," ujarnya.
Meski demikian, Kundarto mengimbau agar warga Kota Tangerang merayakan Lebaran 2021 di rumah masing-masing.
"Saya imbau agar Lebaran nanti di rumah aja, karena sekarang juga masih pandemi Covid-19," imbau dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/20061991/syarat-dan-cara-pembuatan-sikm-warga-kota-tangerang