Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Mereka bersaksi atas terdakwa lainnya, yakni John Kei, Deniel Far-Far, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, dan Franklyn Resmol.
Di persidangan, Yeremias, anak buah John Kei, mengaku menjadi orang yang pertama membacok anak buah Nus Kei di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
"Itu saya refleks, saya harus jaga diri," kata Yeremias dalam persidangan, Kamis.
Yeremias mengaku awalnya melihat anak buah Nus Kei, Frengki Rumatora, memegang sebuah pisau di tangan kirinya.
Yeremias pun segera menyabetkan senjata tajam yang ia bawa ke arah Frengki.
Saat itu Frengki membonceng seorang anak buah Nus Kei lainnya, Yustus Corwing alias Erwin.
Namun, Yeremias mengaku tidak sengaja bertemu Frengki dan Erwin di lokasi tersebut.
"Tidak, tidak sengaja," kata Yeremias.
Yeremias mengaku, pada hari itu, ia hendak berangkat ke Green Lake City untuk menagih utang Nus Kei. Ia diinstruksikan menagih utang oleh Deniel Far-Far, pengacara John Kei.
Yeremias berangkat dengan mobil Suzuki Ertiga yang juga ditumpangi Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, Mario, dan Bukon Koko.
Yeremias mengaku telah membawa sebuah senjata tajam di perjalanan.
Selain mobil yang ditumpangi Yeremias, ada beberapa mobil lain yang juga berangkat ke Green Lake.
Awalnya, mereka berangkat bersama-sama dari Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Namun, menurut Yeremias, mobil yang ditumpanginya tersasar karena terpisah dari rombongan.
"Jadi tiba di Kosambi itu untuk tanya alamat dan beli rokok," kata Yeremias.
Sementara itu, keterangan Frengki Rumatora alias Angki dalam persidangan pada 24 Februari 2021 tak sepenuhnya sama dengan keterangan Yeremias.
Menurut Angki, pada Minggu, 21 Juni 2020, ia mengendarai motor dengan membonceng Erwin sedang dalam perjalanan menuju kediaman Nus Kei di Green Lake City.
Angki mengungkapkan, saat ia terjebak macet di salah satu pertigaan di Jalan Duri Kosambi, ia melihat Yeremias berdiri dan mengeluarkan parang.
Kemudian, Yeremias menyabetkan parang sebanyak dua kali ke lengan kanan Angki.
Selain lengan kanan, kepala Angki yang masih mengenakan helm, serta tangan Angki juga terkena sabetan parang.
Selain Yeremias, Angki juga melihat Semuel Rahanbinan membawa parang dan tombak dan beberapa orang lain yang tidak ia kenali.
"Ada empat sampai lima orang," ungkap Angki.
Usai diserang, Angki mengaku langsung berlari ke salah satu warung di dekat lokasi penyerangan, sedangkan Erwin berlari ke arah lainnya.
"Lalu (anak buah John) mengejar almarhum (Erwin)," sambungnya.
Setelah lolos dari kejaran anak buah John Kei, Angki menelepon Nus Kei untuk mengabarkan hal yang terjadi.
Dakwaan jaksa
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokan.
Pada 13 Januari 2021, JPU membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/13173981/bacok-anak-buah-nus-kei-anak-buah-john-kei-saya-refleks-saya-harus-jaga