Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far-Far dan John Kei sebagai saksi.
Deniel merupakan pengacara dari John Kei yang ditunjuk John untuk menagih utang Nus Kei.
"Saya terima kuasa dari John 18 Mei 2020, untuk menagih utang Nus," ungkap Deniel di sidang, Kamis.
Menurut Deniel, John tak memberikan batasan waktu kapan penagihan harus selesai. Daniel menjadwalkan penagihan pada Minggu, 21 Juni 2020.
Daniel mengaku tak ikut menagih pada saat itu. Kala itu, ia mempercayakan penagihan kepada salah seorang bernama Tuche.
Belasan orang ikut Tuche menagih Nus Kei. Mereka terlebih dahulu berkumpul di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebelum berangkat menagih.
"Ada empat sampai lima mobil berangkat. (Disewa) dari uang operasional yang diberikan John Kei," kata Deniel.
Meski tak ikut menagih, Deniel mengaku sempat memberikan instruksi kepada belasan orang yang ikut menagih.
"Saya sampaikan bahwa kalian pergi tagih Nus Kei, apabila Nus belum bisa bayar hutang ajak yang bersangkutan baik-baik untuk ketemu John Kei karena mereka masih hubungan keluarga, dan pastikan tidak ada keributan," kata Deniel.
Deniel mengaku tak tahu menahu bahwa belasan orang yang berangkat menagih Nus membawa senjata tajam.
"Mereka bawa parang tanpa sepengetahuan saya, kalau saya tahu, saya pasti marah," kata Deniel.
Deniel bahkan mengaku baru tahu ada tragedi di Duri Kosambi dari media.
Usai mengetahui hal tersebut, Deniel mengaku pergi ke rumah John Kei untuk meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
Di persidangan, Deniel juga mengaku menyesal atas insiden yang telah terjadi.
"Ya, merasa bersalah, menyesal banget," ungkap Deniel.
Dakwaan Jaksa
John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan yang menewaskan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Menurut jaksa, perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/16281331/pengacara-john-kei-mengaku-instruksikan-tagih-utang-nus-tanpa-keributan