Sesuai jadwal, pembacaan tuntutan kasus kerumunan Megamendung akan digelar pada Senin (10/5/2021).
Namun, karena Rizieq masih ingin menghadirkan ahli, agenda pembacaan tuntutan kasus kerumunan Megamendung diminta ditunda.
"Saya selaku terdakwa memohon, untuk menghadirkan ahli karena ini menyangkut nasib saya," kata Rizieq pada sesi akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
"Karena jaksa ya tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan ahli," imbuh mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Rizieq juga meminta majelis hakim agar tidak terburu-buru mengadili perkaranya karena masih dalam suasana bulan puasa.
Rizieq mengaku siap menjalani sidang dua hari sekali setelah Lebaran.
"Kedua, bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana," kata Rizieq.
"Jadi untuk pemeriksaan terdakwa saya nggak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tetapi kalau dilakukan Senin (pekan depan) atau setelah Lebaran, siap, sekaligus pemeriksaan ahli," tambahnya.
PN Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa atau penasihat hukum.
Dua saksi meringankan yang hadir, yakni Ketua PA 212 Slamet Maarif dan eks Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis.
Kemudian, sidang dilanjut dengan pemeriksaan ahli. Kedua ahli hadir, yaitu Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan dan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/18314091/rizieq-shihab-kepada-hakim-saya-sangat-lelah-semalam-tak-bisa-tidur-panas