JAKARTA, KOMPAS.com - RZ, satu dari empat komplotan maling yang membobol minimarket di Jalan Raya Warung Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, diketahui bekerja sebagai kepala minimarket yang menjadi target pembobolan.
RZ membantu tiga pelaku lainnya yang berinisial P (20), S (19), dan R (18), untuk membobol minimarket.
“Modus yang dilakukan, ini ada orang dalamnya. Jadi kalau kita mengenal spesialis minimarket itu ada komplotan yang membobol dari luar tapi ini ada orang dalamnya,” ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021) sore.
Agus menyebutkan, RZ terlibat dalam pencurian di minimarket. Dia juga mempersiapkan dengan matang aksi pembobolan di minimarket.
“Jadi tersangka RZ termasuk kepala minimarket yang tahu (minimarket) tutup jam berapa. Tahu tutup jam 00.00 WIB, komplotannya masuk jam 23.00 WIB. Karena ada keterlibatan orang dalam jadi melenggang masuk. Setelah tutup tinggal turun dibukakan dari dalam,” tambah Agus.
Agus mengatakan, RZ bersama komplotannya mempersiapkan dengan matang aksi pencurian mereka. RZ bahkan telah menyiapkan kunci di samping brangkas sebelum minimarket tutup.
“Pelaku yang awalnya berjumlah tiga orang mengintai area toko dan pelaku awalnya membeli rokok di toko,” ujar Agus.
Pelaku lainnya bersembunyi di area gudang minimarket oleh RZ. Ketika minimarket sudah tutup dan karyawan sudah pulang, RZ memberikan kode untuk beraksi.
“Setelah itu pelaku yang berjumlah empat orang termasuk crew toko memulai aksinya melakukan pencurian di dalam toko, membobol brankas dan mencabut DVR CCT serta mengambil rokok di area kasir,” ujar Agus.
Agus menyebutkan, keterlibatan RZ dalam memudahkan aksi pencurian. RZ tahu kapan minimarket tutup dan bisa membuka pintu minimarket dari dalam.
Adapun pelaku masing-masing berinisial RZ (25), P (20), S (19), dan R (18). Para pelaku berhasil membobol brangkas berisi uang sebesar Rp 87.447.440, sejumlah rokok dengan total senilai Rp 7.471.145, dan DVR CCTV.
Agus mengatakan, para pelaku kini sudah ditahan di Polsek Pancoran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/19310701/kepala-minimarket-ikut-dalam-komplotan-maling-curi-uang-rp-87-juta-dari