JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang perjalanan mudik Lebaran tahun ini, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021, demi menekan penularan Covid-19.
Berdasarkan aturan terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hanya segelintir orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik tersebut.
Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan.
Untuk bisa melakukan perjalanan pun, mereka harus menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan.
Surat ini dikeluarkan oleh atasan yang bersangkutan (bagi perjalanan dinas) atau kelurahan/desa setempat (bagi perjalanan non dinas).
Meski secara garis besar aturan yang berlaku sama, masing-masing daerah memiliki ketentuan tambahan yang mungkin tidak berlaku di tempat lain.
Kompas.com merangkum aturan keluar-masuk wilayah Jabodetabek selama periode larangan mudik tahun ini.
Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 mewajibkan pelaku perjalanan non mudik untuk mengantongi dua jenis dokumen, yakni:
1. Surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes swab antigen/PCR/GeNose. Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Surat izin keluar masuk (SIKM).
SIKM tersebut dapat diurus secara daring melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.
Langkah membuat SIKM adalah sebagai berikut:
Bogor
Selain harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan, pelaku perjalanan tujuan Kota Bogor juga akan menjalani tes rapid antigen.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bima mengatakan, tes tersebut gratis dan akan difasilitasi oleh Pemkot Bogor
Jika hasil tes rapid antigen positif, maka yang bersangkutan akan langsung dibawa ke pusat isolasi di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor.
“Tes swab antigen ini gratis difasilitasi Pemkot Bogor. Kalau positif, maka akan dibawa ke pusat isolasi di BPKP Ciawi. Kalau negatif kami minta karantina mandiri,” kata Bima, Kamis (6/5/2021).
Tes antigen tersebut berlaku bagi semua pendatang dari luar Kota Bogor.
Depok
Pemerintah Kota Depok memberlakukan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga memiliki kepentingan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.
Adapun prosedur pembuatan SKDM tersebut adalah sebagai berikut:
Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021 juga wajib menunjukkan SDKM (atau istilah lainnya yang disesuaikan dengan daerah asal) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.
Tangerang
Kota Tangerang memberlakukan SIKM bagi warga yang ingin keluar-masuk kota tersebut selama masa larangan mudik.
Untuk mendapatkan SIKM kota Tangerang, pemohon bisa mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Adapun dokumen yang diperlukan adalah:
Bekasi
Berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, diatur bahwa pendatang yang masuk ke Kota Bekasi wajib menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan menjalani karantina selama lima hari.
Para pemimpin di wilayah kecamatan atau kelurahan diinstruksikan untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 desa atau kelurahan selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri, seperti dilansir Kompas.id.
Selain itu, SIKM juga berlaku di wilayah Kota Bekasi.
SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.
Saat pengajuan, warga harus menyertakan dokumen tambahan seperti:
Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.
Surat pengantar dari Ketua RT/RW sesuai domisili dengan legalisir dari kelurahan.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.
Mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
"Untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus mengantongi SIKM, bisa diajukan ke Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Rahmat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/19485751/aturan-keluar-masuk-jabodetabek-saat-masa-larangan-mudik-2021