Salin Artikel

Aturan Keluar Masuk Jabodetabek saat Masa Larangan Mudik 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang perjalanan mudik Lebaran tahun ini, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021, demi menekan penularan Covid-19.

Berdasarkan aturan terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hanya segelintir orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik tersebut.

Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan.

Untuk bisa melakukan perjalanan pun, mereka harus menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan.

Surat ini dikeluarkan oleh atasan yang bersangkutan (bagi perjalanan dinas) atau kelurahan/desa setempat (bagi perjalanan non dinas).

Meski secara garis besar aturan yang berlaku sama, masing-masing daerah memiliki ketentuan tambahan yang mungkin tidak berlaku di tempat lain.

Kompas.com merangkum aturan keluar-masuk wilayah Jabodetabek selama periode larangan mudik tahun ini.

Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 mewajibkan pelaku perjalanan non mudik untuk mengantongi dua jenis dokumen, yakni:

1. Surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes swab antigen/PCR/GeNose. Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Surat izin keluar masuk (SIKM).

SIKM tersebut dapat diurus secara daring melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Langkah membuat SIKM adalah sebagai berikut:

  • Buka situs JakEVO dan unggah persyaratan yang diperlukan,
  • Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan,
  • Tanda tangan digital oleh lurah,
  • Unduh SIKM dari situs JakEVO.

Bogor

Selain harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan, pelaku perjalanan tujuan Kota Bogor juga akan menjalani tes rapid antigen.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bima mengatakan, tes tersebut gratis dan akan difasilitasi oleh Pemkot Bogor

Jika hasil tes rapid antigen positif, maka yang bersangkutan akan langsung dibawa ke pusat isolasi di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor.

“Tes swab antigen ini gratis difasilitasi Pemkot Bogor. Kalau positif, maka akan dibawa ke pusat isolasi di BPKP Ciawi. Kalau negatif kami minta karantina mandiri,” kata Bima, Kamis (6/5/2021).

Tes antigen tersebut berlaku bagi semua pendatang dari luar Kota Bogor.

Depok

Pemerintah Kota Depok memberlakukan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga memiliki kepentingan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

Adapun prosedur pembuatan SKDM tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi kelurahan sesuai domisili,
  • Mengajukan pembuatan SDKM dengan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan,
  • Memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya,
  • Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021 juga wajib menunjukkan SDKM (atau istilah lainnya yang disesuaikan dengan daerah asal) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.

"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.

Tangerang

Kota Tangerang memberlakukan SIKM bagi warga yang ingin keluar-masuk kota tersebut selama masa larangan mudik.

Untuk mendapatkan SIKM kota Tangerang, pemohon bisa mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen yang diperlukan adalah:

Bekasi

Berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, diatur bahwa pendatang yang masuk ke Kota Bekasi wajib menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan menjalani karantina selama lima hari.

Para pemimpin di wilayah kecamatan atau kelurahan diinstruksikan untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 desa atau kelurahan selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri, seperti dilansir Kompas.id.

Selain itu, SIKM juga berlaku di wilayah Kota Bekasi.

SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.

Saat pengajuan, warga harus menyertakan dokumen tambahan seperti:
Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.
Surat pengantar dari Ketua RT/RW sesuai domisili dengan legalisir dari kelurahan.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.
Mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

"Untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus mengantongi SIKM, bisa diajukan ke Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Rahmat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/19485751/aturan-keluar-masuk-jabodetabek-saat-masa-larangan-mudik-2021

Terkini Lainnya

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke