Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, tersangka berinisial FA.
Kejadian yang menjerat FA terjadi beberapa waktu lalu.
Dewa melanjutkan, jajarannya menerapkan restorative justice lantaran kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Di Provinsi Banten, baru ada dua kasus yang dilakukan keadilan restoratif, yaitu di Kota Cilegon dan Kota Tangerang," ungkap Dewa di rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Dewa menuturkan, restorative justice itu diterapkan usai Kejari Kota Tangerang mendamaikan kedua belah pihak.
Jajarannya juga telah mengkespos kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Kami melakukan prosesnya selama dua minggu untuk penghentian kasus itu," kata Dewa.
"Tahapannya tidak begitu panjang. Tersangka dan korban harus berunding untuk upaya perdamaian," sambungnya.
Adapun kasus tersebut bermula ketika korban membakar sampah di depan rumah FA. Asapnya lantas masuk ke rumah FA.
Pelaku kemudian merasa asap tersebut mengganggu pernafasan anaknya.
FA menegur bocah tersebut, tetapi korban malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas.
"Kemudian, pelaku memukul korban dengan tangannya sebanyak dua kali mengenai pelipis kanan-kiri korban," tutur Dewa.
FA selanjutnya dijerat pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/22141041/kasus-pria-pukul-bocah-berujung-damai-kejari-kota-tangerang-terapkan