Tempat wisata hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25-30 persen dari kapasitas maksimum.
"Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal," tulis Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Water park harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021," tambah Gumilar dalam surat edaran yang diteken kemarin itu.
Para pengelola tempat wisata di Ibu Kota juga harus menyiapkan sistem reservasi dan pemesanan tiket secara online.
Di samping menerapkan pembatasan pengunjung, pengelola tempat wisata di Jakarta juga mesti memastikan penerapan protokol kesehatan diterapkan secara ketat sesuai ketentuan.
Gumilar juga mengharuskan pengelola tempat wisata di Jakarta memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal serta mewajibkan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Pembatasan sejenis juga diterapkan di kota penyangga Jakarta, yakni Depok.
Di Depok, operasional tempat pariwisata dan wahana keluarga dibatasi maksimal hanya 20 persen dari kapasitas maksimum.
Pengetatan juga diterapkan pada operasional pusat perbelanjaan, dari maksimum 50 persen kapasitas, menjadi hanya 30 persen selama libur Lebaran 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/08/11581101/tempat-wisata-di-jakarta-buka-saat-libur-lebaran-kapasitas-maksimum-30