Dalam kesaksiannya, Feni mengatakan, Rizieq masuk ke RS Ummi pada 24 November 2020, dengan keterangan terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu berdasarkan data teramedik RS Ummi.
"Saudara tahu (Rizieq masuk RS Ummi) dari mana?" tanya jaksa kepada Feni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa.
"Dari data sistem pasien teramedik," jawab Feni.
Jaksa kemudian bertanya isi data pasien teramedik dari Rizieq tersebut.
"Pasien terkonfirmasi (positif Covid-19), tetapi tidak ada hasil. Tidak ada hasil swab test PCR," kata Feni.
Feni kemudian melaporkan bahwa Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19 ke laman Kementerian Kesehatan RI pada 26 November 2020.
Sebelumnya, dokter RS Ummi Nerina Maya Kartiva mengatakan, Rizieq masuk RS Ummi dengan keadaan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen, bukan PCR.
"Beliau (Rizieq) mengatakan ini sudah terkonfirmasi, kemudian saya bertanya, 'Mana hasilnya?' Jawabnya tidak ada," kata Nerina, Rabu (21/4/2021).
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan empat saksi fakta yang dihadirkan terdakwa atau penasihat hukum, salah satunya Feni Mayasafa.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli.
Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/11/11430951/rizieq-shihab-masuk-rs-ummi-status-positif-covid-19-tetapi-tak-ada-hasil