Salin Artikel

Pemprov DKI Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Hentikan Sementara Vaksinasi AstraZeneca

"Semua kembali kepada keputusan pemerintah pusat," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/5/2021).

Riza mengatakan, Pemprov DKI dalam vaksinasi hanya memiliki kewenangan untuk penyiapan fasilitas kesehatan, pelaksanaan, dan penyuntikan saja.

Sementara untuk keputusan melanjutkan atau menghentikan sementara proses vaksinasi menggunakan AstraZeneca merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.

Itulah sebabnya, ucap Riza, Pemprov DKI akan menjalankan segala keputusan yang dibuat oleh pemerintah pusat saat ini.

"Semua terkait vaksin kami terima dari pemerintah pusat dan akan kami laksanakan sesuai dengan arah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat," ujar dia.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya semaksimal mungkin menjalankan vaksinasi Covid-19.

Dia menilai, masih banyak vaksin yang menjadi alternatif pemerintah untuk tetap melanjutkan proses vaksinasi Covid-19.

Apabila di kemudian hari pemerintah pusat kembali melanjutkan vaksinasi AstraZeneca, maka Pemprov DKI siap untuk menjalankan.

"Vaksin mana pun yang disiapkan, yang dinyatakan oleh pemerintah pusat, oleh WHO dirasa aman ya kami laksanakan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan resmi menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547.

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi AstraZeneca dihentikan sementara karena menunggu hasil investigasi dan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerlukan waktu 1-2 minggu.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini," kata Nadia, Minggu (16/5/2021).

Seiring berjalannya waktu investigasi dan pengujian, Nadia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak tergiring informasi hoaks yang beredar.

"Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya," ucap Nadia.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sebelumnya telah menerima alokasi 1,5 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca, yang akan segera didistribusikan ke berbagai fasilitas kesehatan di Ibu Kota.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, menetapkan bahwa mulai Rabu (5/5/2021), vaksin Covid-19 AstraZeneca mulai digunakan untuk vaksinasi warga.

"Mulai 5 Mei 2021, seluruh fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta termasuk layanan puskesmas kelurahan, RS, klinik, sentra vaksin, dan pelayanan vaksinasi di luar gedung puskesmas, untuk pemberian dosis kesatu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca," tulis surat tersebut.

"Vaksin Covid-19 AstraZeneca diberikan kepada sasaran dengan usia 18 tahun sebanyak dua dosis (0,5 ml) secara intramuscular dengan interval 12 minggu."

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/17/11153851/pemprov-dki-ikut-keputusan-pemerintah-pusat-hentikan-sementara-vaksinasi

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke