Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, pencabulan itu sudah lima kali dilakukan UBA terhadap korban, dengan aneka modus.
"Yang pertama diiiming-imingi, 'kamu sudah beli mukena atau belum, nanti saya beliin dah sama saya kasih duit Rp 400.000 buat jajan'," kata Kukuh, Senin (17/5/2021).
"Saat eksekusi, dulunya juga pernah diancam, 'kalau kamu enggak mau begini, melayani saya, ya sudah saya tinggalkan kamu, saya pulang kampung ke Tasik. Kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu'," kata Kukuh.
Empat kali UBA mencabuli korban di ruangan marbot masjid, satu pemerkosaan terjadi di kebun.
UBA ditangkap polisi pada Rabu lalu, beberapa jam setelah terakhir kali mencabuli korban.
Sesaat sebelum peristiwa Rabu itu, UBA mengintimidasi korban melalui WhatsApp. Korban yang kenal dengan tersangka selama satu tahun terakhir terpaksa menurut.
Menurut Kukuh, UBA bisa dijerat dengan hukuman maksimum karena memenuhi semua unsur pada Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 itu 15 tahun, tapi pengecualian ayat 3-nya karena dia guru ngaji, pembimbing, tenaga pengajar, bisa ditambah sepertiga hukumannya jadi 20 tahun," ujar Kukuh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/17/16594611/modus-seorang-guru-di-bekasi-cabuli-muridnya-iming-iming-beri-mukena-uang