Salin Artikel

Kasus-kasus yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Rizieq Shihab sebagai mantan narapidana membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman yang lebih berat kepadanya dalam sidang kasus kerumunan, Senin (17/5/2021), di PN Jaktim.

Jaksa meminta hakim untuk memvonis Rizieq dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu, lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, dituntut dengan lama hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.

Rizieq dituntut masa hukuman penjara yang lebih lama mengingat statusnya sebagai bekas narapidana.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pernah dihukum penjara selama dua kali, yakni pada tahun 2003 dan 2008.

"Hal yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara 160 KUHP tahun 2003, dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," ujar jaksa.

Menghasut massa dan menghina pemerintah

Majelis hakim PN Jakpus, pada Agustus 2003, menyatakan Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.

Salah satu bukti penguat dalam kasus tersebut adalah surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani Rizieq sebagai ketua FPI.

Surat itu merupakan instruksi untuk anggota FPI melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Menurut majelis hakim, surat itu dikategorikan sebagai anjuran yang menjurus pada tindak pidana dan dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di muka umum.

Bukti lainnya adalah beberapa rekaman wawancara Rizieq di media televisi nasional di mana ia menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan kepada pemerintah.

Rizieq sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Namun, untuk tingkat Jakarta, "gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul," kata majelis hakim menirukan ucapan Rizieq.

Atas tindakannya tersebut, Rizieq divonis hukuman penjara tujuh bulan dipotong masa tahanan tiga bulan.

Menganjurkan orang lain bertindak kekerasan

Pada 2008, Rizieq kembali divonis hukuman penjara, kali ini selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanan empat setengah bulan.

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan Rizieq bersalah terkait penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Insiden penyerangan itu terjadi di area Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni.

Menurut majelis hakim, Rizieq terbukti menganjurkan orang lain, dalam kasus ini anggota FPI, untuk melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Salah satu alat bukti yang ada di persidangan adalah tayangan yang memperlihatkan aksi pemukulan oleh massa yang berpakaian putih dengan simbol FPI.

Beberapa di antara mereka bahkan membawa tongkat dengan bendera FPI.

"Dalam video tidak ada massa AKKBB yang menyerang," ujar hakim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/18/10501991/kasus-kasus-yang-memberatkan-tuntutan-hukuman-rizieq-shihab

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Megapolitan
Keliling Pasar Tanah Abang, Mendag Zulhas Dengar Curhatan Pedagang

Keliling Pasar Tanah Abang, Mendag Zulhas Dengar Curhatan Pedagang

Megapolitan
Dikunjungi Kaesang, Rumah Belajar Waduk Pluit Ingin Diakui Pemerintah meski Tenaga Pengajarnya Lulusan SMA

Dikunjungi Kaesang, Rumah Belajar Waduk Pluit Ingin Diakui Pemerintah meski Tenaga Pengajarnya Lulusan SMA

Megapolitan
Mendag Zulhas Borong Pakaian Hingga Jutaan Rupiah di Pasar Tanah Abang, lalu Dibagikan

Mendag Zulhas Borong Pakaian Hingga Jutaan Rupiah di Pasar Tanah Abang, lalu Dibagikan

Megapolitan
Dijual karena Pemiliknya Pailit, Begini Kondisi Terkini Plaza Atrium Senen

Dijual karena Pemiliknya Pailit, Begini Kondisi Terkini Plaza Atrium Senen

Megapolitan
Hal Aneh dalam Kasus Wanita Ditusuk di Dekat Central Park, Pelaku Tak Punya Dendam dan Pilih Korban secara Acak

Hal Aneh dalam Kasus Wanita Ditusuk di Dekat Central Park, Pelaku Tak Punya Dendam dan Pilih Korban secara Acak

Megapolitan
Saat Diperiksa, Penusuk Wanita di Tanjung Duren Beri Keterangan 'Ngaco' dan Berbelit

Saat Diperiksa, Penusuk Wanita di Tanjung Duren Beri Keterangan "Ngaco" dan Berbelit

Megapolitan
Pelaku yang Tikam Wanita hingga Tewas di Dekat Central Park Berperilaku Aneh dan Sering Berada di TKP

Pelaku yang Tikam Wanita hingga Tewas di Dekat Central Park Berperilaku Aneh dan Sering Berada di TKP

Megapolitan
Menteri Teten: Kata Siapa Pemisahan TikTok Shop dan TikTok Medsos Rugikan 'Seller'?

Menteri Teten: Kata Siapa Pemisahan TikTok Shop dan TikTok Medsos Rugikan "Seller"?

Megapolitan
Blusukan ke Waduk Pluit, Kaesang: Ingin Tahu Masalah yang Ada di Masyarakat

Blusukan ke Waduk Pluit, Kaesang: Ingin Tahu Masalah yang Ada di Masyarakat

Megapolitan
Mengenal Rumah Tempe Azaki di Bogor, Disebut Pabrik Tempe Terbesar di Dunia

Mengenal Rumah Tempe Azaki di Bogor, Disebut Pabrik Tempe Terbesar di Dunia

Megapolitan
Polisi Sebut Pria yang Tusuk Wanita di Dekat Central Park Pilih Korban secara Acak

Polisi Sebut Pria yang Tusuk Wanita di Dekat Central Park Pilih Korban secara Acak

Megapolitan
Soal Larangan Jualan di 'Social Commerce', Kaesang Pangarep: Kita Ikuti Regulasinya

Soal Larangan Jualan di "Social Commerce", Kaesang Pangarep: Kita Ikuti Regulasinya

Megapolitan
Tak Ada Dendam Pribadi antara Pelaku dan Wanita yang Ditusuk di Dekat Central Park

Tak Ada Dendam Pribadi antara Pelaku dan Wanita yang Ditusuk di Dekat Central Park

Megapolitan
Kelakar Kaesang soal 'Jersey' Bola Saat Blusukan di Muara Baru...

Kelakar Kaesang soal "Jersey" Bola Saat Blusukan di Muara Baru...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke