AT yang notabene anak IHT, anggota DPRD Kota Bekasi, juga diduga telah menyekap, menjual, dan memaksa PU melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekos di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menyampaikan, AT juga sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan belum dilakukan.
AT disebut mangkir dari pemanggilan polisi.
"Kami sudah panggil dia sekali, tapi belum di-BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Erna ketika dihubungi, Selasa (18/5/2021).
"Pertama sudah kami panggil. Sekarang sudah panggilan kedua. Kami masih terus saja melakukan pemanggilan sama dia. Kalau sudah (mangkir pemanggilan) tiga kali ya kami jemput paksa, kami cari dia," jelasnya.
Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi sejak 12 April lalu. Progres penanganan kasus itu oleh polisi yang lambat menjadi sorotan.
Ayah korban, D (43), mengaku bingung.
"Malah dari pihak korban disuruh datang lagi ke Polres Metro Bekasi Kota. Saya kan kemarin bilang 'ini sudah waktunya pelaku dipanggil' ke pihak penyidik," kata D kepada wartawan, Selasa.
"Tapi kenapa pihak korban lagi yang dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian. Saya mempertanyakan di mana pemanggilan terduga pelaku ini," tambah dia.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.
"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucap Arist pada 27 April lalu.
"Ini termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/18/16063901/hingga-sekarang-polisi-belum-periksa-anak-anggota-dprd-bekasi-yang