Salin Artikel

3 Kasus Pelecehan Seksual dengan Korban di Bawah Umur di Bekasi, Pelaku dari Anak Anggota DPRD, Maling, hingga Guru

BEKASI, KOMPAS.com - Setidaknya ada 3 kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur yang terungkap dalam sebulan terakhir di Bekasi.

Para terduga pelaku pelecehan seksual itu beragam, yakni ada anak anggota DPRD Bekasi, maling, hingga guru mengaji.

Berikut Kompas.com merangkumkan.

Remaja diperkosa dan dijual anak Anggota DPRD Bekasi

Pada pertengahan April 2021, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan pemerkosaan terhadap remaja, PU (15).

Tak hanya memperkosa, AT dituding telah menjual PU ke pria hidung belang.

Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.

Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021. Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT.

Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.

Setelah laporan pada Senin (12/4/2021) itu, AT rupanya tak kunjung diperiksa pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan orang tua korban, D (43). Dia pun mengaku kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus putrinya, PU (15).

"Saya mempertanyakan di mana pemanggilan terduga pelaku ini," ujar D, Selasa (18/5/2021), dilansir dari WartaKotalive.

Menurut D, kasus ini jalan di tempat. Padahal, selama sebulan terakhir, ia telah beberapa kali diminta mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota.

D juga menegaskan bahwa ia telah menyerahkan bukti dan keterangan para saksi secara lengkap. Namun, kasus tak jua mengalami perkembangan.

"Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba? Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing membenarkan bahwa AT belum diperiksa oleh pihaknya.

Pasalnya, anak anggota DPRD Bekasi berinisial IHT itu mangkir dari pemanggilan polisi.

"Kami sudah panggil dia sekali, tapi belum di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Erna ketika dihubungi, Selasa (18/5/2021).

"Pertama sudah kami panggil. Sekarang sudah panggilan kedua. Kami masih terus saja melakukan pemanggilan sama dia. Kalau sudah (mangkir pemanggilan) tiga kali ya kami jemput paksa, kami cari dia," sambungnya.

Guru cabuli murid di masjid

Seorang guru ngaji, UBA (39), ditangkap polisi usai mencabuli remaja berusia 15 tahun di sebuah masjid di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo, mengungkapkan bahwa UBA telah melecehkan korban sebanyak 5 kali.

Aksi bejat tersebut UBA lakukan di marbot masjid sebanyak 4 kali. Ia juga memperkosa korban di kebun sebanyak satu kali.

UBA diamankan polisi pada Rabu (11/5/2021) hanya beberapa jam setelah mencabuli korban untuk kelima kalinya.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah bujukan berupa mukena baru dan uang, serta ancaman.

"Yang pertama diiiming-imingi, 'kamu sudah beli mukena atau belum, nanti saya beliin dah sama saya kasih duit Rp 400.000 buat jajan'," kata Kukuh, Senin (17/5/2021).

"Saat eksekusi, dulunya juga pernah diancam, 'kalau kamu enggak mau begini, melayani saya, ya sudah saya tinggalkan kamu, saya pulang kampung ke Tasik. Kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu'," sambungnya.

UBA, Kukuh melanjutkan, dapat dijerat dengan hukuman maksimum karena memenuhi semua unsur pada Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 itu 15 tahun, tapi pengecualian ayat 3-nya karena dia guru ngaji, pembimbing, tenaga pengajar, bisa ditambah sepertiga hukumannya jadi 20 tahun," jelas Kukuh.

Pencurian sekaligus pemerkosaan

Polda Metro Jaya mengamankan dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi.

Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan AH (35). Setelah diperiksa, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Sementara pelaku lain berinisial RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RTS merupakan aktor utama di balik kasus tersebut.

RTS tak hanya mencuri barang, tapi juga memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi di belakang rumah.

Usai berhasil masuk, RTS melihat korban tengah berbaring di tempat tidur.

Ia lantas menyekap dan memperkosa korban.

"Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri, Senin (17/5/2021).

Setelah melakukan aksi bejatnya, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.

Sementara AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motor dan RP bertugas mengawasi keadaan di sekitar rumah korban saat RTS beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Penulis: Ira Gita Natalia Sembiring / Vitorio Mantalean, Muhammad Isa Bustomi / Editor: Egidius Patnistik, Sandro Gatra)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/18/20122791/3-kasus-pelecehan-seksual-dengan-korban-di-bawah-umur-di-bekasi-pelaku

Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke