"Setelah kita dalami dari 8 tersangka tersebut semuanya berbau alkohol dan yang lebih parah lagi, kita tes urine dua orang positif sabu," kata Setyo Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis (20/5/2021).
Aksi tawuran itu terjadi di Jalan Utan Panjang III RT 05 RW 07, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari kemarin, sekitar pukul 04.00 WIB.
Setyo menyebut, dua kelompok pemuda itu memang sudah janjian melalui media sosial Instagram sebelum tawuran. Oleh karena itu, mereka mengonsumsi narkoba dan alkohol agar lebih berani dalam berkelahi.
"Narkoba memberi stimulan kepada beberapa tindak kejahatan karena menimbulkan efek berani untuk melakukan tindakan keji. Mereka berani sampai membunuh. Narkoba efeknya sangat berbahaya," kata Setyo.
Aksi tawuran itu pun memakan korban. Muhammad Lutfi (31) tewas dengan luka sabetan benda tajam. Setelah mendapat laporan soal tewasnya korban, polisi pun langsung memburu para pelaku dan menangkap delapan orang.
Kedelapan pelaku yakni RR (15), MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22), JML (18) dan ISK (18).
Kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, dua orang pelaku yang dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/16294141/tewaskan-1-orang-pelaku-tawuran-di-kemayoran-konsumsi-miras-hingga