Salin Artikel

Hakim: Tindakan John Kei Meresahkan dan Dilakukan secara Masif

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Yulisar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

Dalam persidangan, Yulisar juga merinci hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis hakim terhadap John.

Dikatakan Yulisar, hal yang memberatkan adalah tindakan yang dilakukan John meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif.

"Hal memberatkan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif," ujar Yulisar.

Selain itu, John juga dinilai tidak berterus terang di muka persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga," ungkap Yulisar.

Yulisar mengungkapkan, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Pasal tersebut awalnya dituntut jaksa kepada John lantaran anak buah John membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Erwin.

Namun, hakim menyatakan, jaksa telah gagal membuktikan kaitan senjata tajam tersebut dengan John.

Vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.

Selasa lalu, John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.

Namun, pledoi ini ditolak hakim.

Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.

Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah divonis.

Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

Sementara itu, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Daniel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.

Sementara lima anak buah John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.

John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan, antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.

Dalam kasus pembunuhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.

Namun, dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/17250571/hakim-tindakan-john-kei-meresahkan-dan-dilakukan-secara-masif

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemendikbud: STIE Tribuana Bekasi Tahan Dana Beasiswa Mahasiswa dan Lakukan Pembelajaran Fiktif

Kemendikbud: STIE Tribuana Bekasi Tahan Dana Beasiswa Mahasiswa dan Lakukan Pembelajaran Fiktif

Megapolitan
Diduga Tidak Diberi Jalan, Sopir Ambulans Pukul Sopir 'Dump Truck' di Pademangan

Diduga Tidak Diberi Jalan, Sopir Ambulans Pukul Sopir "Dump Truck" di Pademangan

Megapolitan
Tepis Sindiran 'Satu Anak, Satu Mobil', Manajemen GIS Condet: Banyak yang Diantar Pakai Motor Kok...

Tepis Sindiran "Satu Anak, Satu Mobil", Manajemen GIS Condet: Banyak yang Diantar Pakai Motor Kok...

Megapolitan
Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah Disegel, Awalnya Ada Warga Lapor ke Fraksi PSI

Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah Disegel, Awalnya Ada Warga Lapor ke Fraksi PSI

Megapolitan
Menanti Gerak Cepat Pemprov DKI Membuka Trotoar di Depan Kedubes AS...

Menanti Gerak Cepat Pemprov DKI Membuka Trotoar di Depan Kedubes AS...

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Terlindas Truk di Ring Road Cengkareng

Pengendara Motor Tewas Usai Terlindas Truk di Ring Road Cengkareng

Megapolitan
Potret Kehidupan Warga Bantaran Kali di Jakarta, Masih Ada yang Buang Tinja ke Sungai..

Potret Kehidupan Warga Bantaran Kali di Jakarta, Masih Ada yang Buang Tinja ke Sungai..

Megapolitan
Penyebab Izin STIE Tribuna Dicabut: Penyimpangan Beasiswa dan Pembelajaran Fiktif

Penyebab Izin STIE Tribuna Dicabut: Penyimpangan Beasiswa dan Pembelajaran Fiktif

Megapolitan
Kata Kemendikbud soal Mahasiswa STIE Tribuana yang Nasibnya 'Digantung' Usai Izin Kampus Dicabut

Kata Kemendikbud soal Mahasiswa STIE Tribuana yang Nasibnya "Digantung" Usai Izin Kampus Dicabut

Megapolitan
Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan untuk Natalia Rusli yang Gelapkan Uang Korban KSP Indosurya

Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan untuk Natalia Rusli yang Gelapkan Uang Korban KSP Indosurya

Megapolitan
Manajemen GIS Sebut Jalan Condet Macet karena 'Traffic' Tinggi, Bukan Semata-mata Salah Sekolah

Manajemen GIS Sebut Jalan Condet Macet karena "Traffic" Tinggi, Bukan Semata-mata Salah Sekolah

Megapolitan
Saat Kedubes AS Rampas Hak Pejalan Kaki, Main Tutup Trotoar karena Alasan Keamanan

Saat Kedubes AS Rampas Hak Pejalan Kaki, Main Tutup Trotoar karena Alasan Keamanan

Megapolitan
Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi

Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi

Megapolitan
Pemandangan Kontras pada Sidang Penganiayaan D, Shane Banjir Dukungan Keluarga, Mario Seorang Diri...

Pemandangan Kontras pada Sidang Penganiayaan D, Shane Banjir Dukungan Keluarga, Mario Seorang Diri...

Megapolitan
Saat Kedubes AS yang Ada Tepat di Samping Balai Kota Berani Caplok Ruang Publik...

Saat Kedubes AS yang Ada Tepat di Samping Balai Kota Berani Caplok Ruang Publik...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke