Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menuturkan kronologi kasus tersebut.
Mulanya, kata Deonijiu, YP dan IR berpacaran sejak Juli 2020.
Keduanya melakukan hubungan seksual hingga korban hamil.
"Pelaku dan korban pacaran dari bulan Juli 2020. Berjalannya waktu, mereka melakukan hubungan suami istri," kata Deonijiu kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (20/5/2021).
IR kemudian meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya terhadap YP.
Akan tetapi, YP ogah bertanggung jawab. YP malah menganiaya dan memerkosa IR.
"YP menyetubuhi korban. Dia menampar pipi korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan," ujar Deonijiu.
"Dia juga memukul mulut korban sebanyak satu kali sampai mengeluarkan darah dan menendang perut korban sebanyak tiga kali," sambung dia.
Tak berhenti di situ, YP juga membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke dinding.
Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut lantas melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian kemudian menangkap YP pada Selasa (18/5/2021).
Saat konferensi pers, YP mengaku menyesal telah memerkosa dan menganiaya IR.
"Iya menyesal, tapi mau gimana lagi, sudah kejadian," ungkap dia singkat kepada awak media.
YP dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/19375881/kronologi-pria-perkosa-dan-aniaya-pacar-di-tangerang-korban-disetubuhi