Amany bersama satu orang lainnya dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta.
"Yang dilaporkan ada dua, pertama rektor UIN Jakarta Amany Lubis, kedua ketua panitia pembangunan (asrama mahasiswa) Munzier Suparta," ujar Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni selaku kuasa hukum pelapor, Kamis (20/5/2021).
Menanggapi hal itu, Amany menyebutkan bahwa tuduhan itu merupakan fitnah.
"Fitnah ya," kata Amany melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
Amany pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi di kampusnya dan langkah yang akan diambilnya usai dilaporkan ke KPK.
Sebelumnya, KPK telah menerima laporan terkait dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ia memastikan, KPK akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
"Verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ucap Ali.
Pelapor yang enggan disebut namanya menyampaikan laporan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK pada 7 Mei 2021.
Gufroni selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam laporan dugaan korupsi itu, disebutkan bahwa awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 di mana Amany Lubis sebagai rektor membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.
Setelah dibentuk, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara.
Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa.
Lebih lanjut, Gufroni menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak, asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut juga disampaikan pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam rencana strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan senstra 2020-2024 atau pun tercatat dalam program kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan juga tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/19510841/dilaporkan-ke-kpk-atas-dugaan-korupsi-pembangunan-asrama-rektor-uin