Pasal yang dimaksud adalah Pasal 82A Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Keormasan. Menurut Rizieq, pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus kerumunan di Petamburan.
"Ini adalah pasal selundupan yang sangat jahat dan keji, karena hendak menunggangi kasus pelanggaran prokes dengan kepentingan balas dendam politik oligarki," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, penerapan pasal itu harus dibatalkan demi hukum.
Pasal kedua adalah Pasal 10 huruf B KUHP.
"Penerapan pasal ini justru menjadi bukti kuat bahwa kasus pelanggaran prokes terdakwa adalah kasus politik yang dibungkus dengan kasus hukum demi kepentingan balas dendam politik oligarki yang sudah terdakwa uraikan dalam pendahuluan," ujar Rizieq.
Satu pasal lagi adalah Pasal 35 Ayat 1 KUHP. Menurut Rizieq, pasal tersebut justru menunjukkan cara-cara jahat dan sadis terkait politik kriminalisasi yang dimainkan jaksa, baik kemauan jaksa sendiri atau pesanan.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/23120701/rizieq-sebut-ada-pasal-selundupan-dalam-dakwaan-jaksa-di-kasus-petamburan