John Kei dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Yustus Corwing alias Erwin dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan ke rumah kerabatnya, Nus Kei.
"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap Hakim Ketua, Yulisar, di persidangan, Kamis (20/5/2021).
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 18 tahun penjara. Menurut hakim, John Kei tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Pada sidang kemarin, hakim juga membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.
Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan, dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya.
Bukon Koko divonis 14 tahun penjara, sedangkan Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Tertawa saat divonis 15 tahun penjara
Saat hakim membacakan vonis, John terlihat tenang. Ia kemudian tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.
Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Usai pembacaan vonis oleh hakim, John tampak tersenyum kemudian tertawa. Ia kemudian melambai-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.
Ia kemudian melambai-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, menjelaskan, kliennya masih yakin akan bebas. Oleh karena itu, menurut Anton, kliennya hanya tertawa ketika mendengar vonis yang dibacakan hakim.
"Dari awal, John sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton.
Anton mengatakan, John Kei telah berubah. Dia pun mengaku prihatin atas vonis hakim tersebut.
"Kami, bukan karena kami kuasa hukum mereka (John dkk), tapi kami benar-benar tahu mereka sudah berubah, terutama Bung John, ya," ujar dia.
Anton menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil kepada John Kei
"Kami sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.
Namun, Anton menyatakan sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan hakim.
"Sangat mungkin (naik banding)," kata Anton.
Godfather Jakarta Kembali ke Bui
John Kei memang bukan pertama kali mendekam di balik jeruji besi.
John Kei pernah beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Steel Mandiri.
Dalam kasus pembunuhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyarat tahun 2019.
Namun, John Kei kembali ditangkap pada tahun 2020 dalam kasus pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah Nus Kei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/06205321/tawa-john-kei-usai-vonis-15-tahun-penjara-dan-kembalinya-sang-godfather