Salin Artikel

PPDB DKI Jakara 2021: Pemprov Menjawab Pertanyaan yang Sering Muncul

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2021 akan segera dimulai.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak orangtua yang bingung dan bertanya-tanya seputar aturan PPDB yang kerap kali berubah.

Tahun ini, misalnya, calon perserta didik baru (CPDB) luar DKI Jakarta tidak bisa lagi bersekolah di sekolah negeri di Ibu Kota. Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merangkum delapan pertanyaan yang sering muncul terkait PPDB DKI 2021 dan menjawabnya melalui akun Twitter @DKIJakarta. Berikut rinciannya:

1. Kenapa Jalur Luar DKI ditiadakan pada PPDB 2021?

Daya tampung Sekolah Negeri di DKI sangat terbatas dan belum dapat menampun seluruh CPBD warga DKI.

2. Apakah CPDB dengan KK Luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta?

Bisa melalui PPDB DKI Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta. Untuk diketahui, kuota jalur tersebut hanya sebesar 2 persen.

3. Bagaimana kriteria jalur perpindahan orang tua?

Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.

4. Kapan cut off KK DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI 2021?

Sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Pasal 17, KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.

5. Apakah CPDB ber-KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?

Bisa dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran.

6. Berapa lama waktu verifikasi pra pendaftaran?

Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.

7. Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?

Jalur zonasi memakai zona seleksi utama. Untuk SMP-SMA:

  • Zona prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah,
  • Zona prioritas kedua: RT domisili CPDB berbatasan langsung/ bersinggungan dengan RT lokasi sekolah,
  • Zona prioritas ketiga: kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.

Jika pendaftaran melebihi kuota, seleksi yang akan dipakai adalah:

8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?

DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/14130481/ppdb-dki-jakara-2021-pemprov-menjawab-pertanyaan-yang-sering-muncul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke