JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 tidak lagi menggunakan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah.
DKI Jakarta menggunakan batas wilayah administrasi RT/RW dan kelurahan untuk menentukan prioritas dalam penerimaan calon peserta didik jalur zonasi.
Alasan utama penerapan cara baru sistem zonasi tersebut lantaran kepadatan penduduk dan tingkat hunian di Jakarta yang sangat beragam.
"DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam," tulis akun instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Jumat (21/5/2021).
DKI Jakarta dinilai memiliki tingkat kepadatan penduduk yang berbeda dari daerah lainnya karena orientasi pembangunan permukiman di Jakarta sudah di tahap hunian vertikal.
Akhirnya diterapkan zona prioritas berdasarkan jarak dan juga RT yang bersinggungan dengan RT tempat sekolah berada.
Adapun terkait penjelasan zonasi prioritas pernah dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Dia menjelaskan kebijakan zonasi berdasarkan wilayah administrasi diambil berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu.
"Maka prioritas di tahun ini berdasarkan evaluasi tahun lalu masukan masyarakat di tahun lalu, tahun ini yang berhimpitan (dekat) dengan sekolah, prioritas 1 namanya, sama tuh lokasi (rumah calon siswa) RT nya sama dengan (RT lokasi) sekolah," ucap Nahdiana Sabtu (8/5/2021) lalu.
Untuk prioritas kedua, kata Nahdiana, zonasi akan diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Ketika zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, maka akan digunakan seleksi dengan sistem usia.
Misalnya dalam satu sekolah memiliki daya tampung PPDB 100 siswa. Jika daya tampung sudah terisi 50 siswa dari zonasi prioritas kesatu, dan pendaftar zonasi prioritas kedua berjumlah 75 orang, maka penentuan penerimaan menggunakan kriteria usia.
"Kita berikan tanpa seleksi (usia), namun di sekolah tertentu, jumlah anak sekolah tertentu, maka (seleksi berdasarkan) usia akan dipakai," tutur Nahdiana.
Begitu juga dengan prioritas ketiga, Nahdiana mengatakan opsi prioritas ketiga muncul karena masih ada 168 kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki sekolah negeri SMA dan 28 kelurahan tidak memiliki sekolah negeri tingkat SMP.
"Maka diberikan kesempatan dengan diberikan zonasi sekolah yang tahun ini kita perkecil. Tahun lalu memang lintasannya luas, sekarang kita perkecil dekat-dekat sudah. Inilah nanti usia yang dipakai untuk seleksi," ucap Nahdiana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/14391511/ini-alasan-pemprov-gunakan-rt-rw-sebagai-batas-zonasi-ppdb-jakarta-2021