BEKASI, KOMPAS.com - Anak anggota DPRD Bekasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan remaja, AT (21), akhirnya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.
Penyerahan AT, Bambang melanjutkan, dilakukan oleh pihak keluarga termasuk sang ayah yang adalah anggota DPRD Bekasi, IHT.
Keluarga tersangka menyerahkan putra mereka didampingi kuasa hukum. Polisi pun langsung memeriksa tersangka.
"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," jelas Bambang.
AT sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial PU (15) pada Rabu (19/5/2021).
Penetapan tersebut terjadi setelah keluarga korban melaporkan AT ke polisi pada Senin (12/4/2021).
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Aloysius.
AT sempat berstatus buron setelah mangkir dari dua kali pemanggilan pihak kepolisian.
Bahkan, menurut Aloysius, pihaknya sempat mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa tersangka.
Akan tetapi, orang tua AT menyebut tersangka sudah melarikan diri.
Kejahatan luar biasa
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berpendapat, AT telah melakukan kejahatan luar biasa.
Hal itu mengingat AT tak hanya diduga memperkosa, tapi juga menyekap dan menjual PU ke lelaki hidung belang.
"Korban dipaksa tinggal di kos, terjadi serangan kejahatan yang terus menerus dilakukan oleh pelaku di tempat tersebut," ujar Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
"Itu artinya bahwa memang telah terjadi penyekapan di situ, lalu kemudian dia (korban) ditawarkan kepada temannya (konsumen)," tambahnya.
Menurut Arist, AT telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa sebagaimana termaktub pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa," katanya.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hukuman pidana bisa dikenakan kepada terduga pelaku berupa penjara selama minimal 10 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.
"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucap Arist.
"Ini termasuk kejahatan extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.
Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.
Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).
"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya. Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.
Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan. Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.
Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma. (Yusuf Bachtiar / Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Akhirnya, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Polisi
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/14530951/anggota-dprd-bekasi-akhirnya-serahkan-putranya-tersangka-kasus