Salin Artikel

Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi: Tak Pernah Jual dan Sekap Korban, Saling Sayang tapi Bukan Pacaran

BEKASI, KOMPAS.com - Anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.

AT kemudian dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka menyerahkan diri.

"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya," ujar Aloysius, Jumat.

AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).

Kepada awak media, AT kemudian membuat sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU (15).

Berikut Kompas.com merangkumkan.

Tak pacaran meski akui ada persetubuhan

Orang tua korban, LF, sempat mengakui bahwa putrinya menjalin hubungan dengan AT selama 9 bulan.

"Jadi begini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," ujar LF, Rabu (14/4/2021).

Selama berpacaran, korban mengaku kepada keluarga bahwa dirinya kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," jelas LF.

AT mengaku mengenal PU sejak 8 bulan silam, namun ia membantah berpacaran dengan PU.

"Kenal sudah sejak 8 bulan yang lalu. Kami hanya dekat, Pak," kata AT dalam tayangan Kompas TV.

"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.

AT merasa tidak berpacaran dengan PU lantaran ia pribadi tidak pernah menyatakan perasaan kepada korban.

"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.

Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali.

"Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi.

Tinggal bareng sepengetahuan orang tua korban

AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.

"Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT.

"Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka.

Tak pernah menyekap, akui ada pemukulan

Terkait tudingan adanya penyekapan, AT bersikeras dirinya tidak pernah menyekap PU di indekost tersebut.

"Sekap? Tidak pernah saya sekap," kata AT.

Pelaku juga menekankan bahwa PU sendiri yang menjual diri lewat aplikasi MiChat.

"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya. Dan saya belajar dari dia," ujar AT.

Mengetahui AT lebih dulu mengenal prostitusi online melalui media sosial, PU mengaku tak keberatan.

Akan tetapi, menurut AT, ia melarang PU 'bermain' dengan temannya.

Karena itu, AT menyadap aplikasi yang PU gunakan untuk memantau percakapan korban.

Kemudian, AT mengetahui PU menerima tawaran dari teman pelaku. Di situ lah tersangka murka dan memukul korban.

"Iya, pernah sekali (pukul). Perjanjian awal saya temenin dia main (open BO via) MiChat, tapi jangan main sama temen saya," ucap AT.

"Ternyata dia ada BO dengan temen saya. Saya tampar dia, (masih) enggak mau ngaku. Saya tampar sekali lagi dan ya udah. Di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," lanjutnya.

AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.

Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.

Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.

Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.

Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/22/11084321/pengakuan-anak-anggota-dprd-bekasi-tak-pernah-jual-dan-sekap-korban

Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke