Adapun dua pelaku tersebut berinisial ODE (39) dan MM (32).
Pengungkapan kasus itu dipimpin oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian didampingi oleh Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto.
Keduanya mengungkap kasus tersebut di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (21/5/2021).
Berikut sejumlah fakta perihal kasus tersebut.
Beralasan tak punya uang
Adi menyebutkan, ODE dan MM tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 7 Mei 2021 sekitar 12.45 WIB.
Sesuai protokol, dua WNA itu wajib menjalani karantina kesehatan di salah satu hotel yang disediakan pemerintah.
Keduanya lantas diantarkan oleh taksi ke hotel tempat mereka seharusnya karantina.
"Ada dua warga negara asing yang mau dilanjutkan karantina selama lima hari," ujar Adi.
Dalam perjalanan menuju lokasi karantina, keduanya terlibat cekcok dengan sopir taksi.
ODE dan MM mempermasalahkan biaya karantina kesehatan yang harus mereka tanggung.
"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri dengan alasan tidak ada biaya hotel. Mereka tidak memiliki cukup uang," papar Adi.
Modus sakit perut
Mereka melarikan diri dengan meminta sopir taksi diantarkan ke toilet.
Akhirnya, mereka diturunkan di sebuah toilet di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dengan alasan sakit perut atau ingin buang air, yang bersangkutan meminta sopir taksi izin ke toilet," papar Adi.
"Dengan alasan kemanusiaan, sopir memberikan izin ke toilet dengan harapan dua orang itu tetap kooperatif," sambung dia.
Adi melanjutkan, ODE dan MM kabur dan meninggalkan koper mereka di dalam taksi.
"WNA ini melarikan diri, tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara Covid-19 di Bandara," papar Adi.
Kepolisian lantas mengejar dua WN Inggris tersebut.
Ditangkap setelah berpindah-pindah lokasi
Mereka ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/5/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, Adi menyatakan, kedua WN Inggris itu berpindah-pindah lokasi penginapan sebelum akhirnya ditangkap.
"Setelah penyelidikan beberapa waktu, berhasil ditemukan yang bersangkutan di Bogor. Itu pun mereka sudah berpindah-pindah lokasi penginapan. Mereka menginap di hotel dan wisma," tutur Adi.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bakal dideportasi
Romi menyebutkan, Imigrasi bakal mendeportasi kedua WN Inggris itu.
Romi menyatakan, pendeportasian tersebut merupakan upaya penegakan hukum bagi WNA yang tak menaati peraturan di Indonesia.
Kata Romi, ODE dan MM yang melarikan diri dari proses karantina kesehatan telah melanggar peraturan yang berlaku.
"Kami akan tindak lanjuti langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan tanggal (penolakan kedatangan kembali sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 75)," ujar Romi.
Dia berujar bahwa pendeportasian tersebut bakal dilakukan usai kepolisian melimpahkan berkas kasus dua WN Inggris itu.
"Untuk waktu deportasi rencananya secepatnya. Setelah ada pelimpahan, akan kami deportasi," katanya.
Romi menambahkan, ODE dan MM diizinkan memasuki Indonesia lantaran mereka merupakan pemilik visa kunjungan.
"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26, pemilik visa kunjungan, kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan kitap (kartu izin tinggal tetap) untuk WNA yang diperolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu," kata dia.
Biaya deportasi ditanggung penjamin
Romi berujar, biaya transportasi ODE dan MM dikenakan kepada penjamin.
"Biaya pendeportasian, sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Keimigrasian, dikenakan kepada penjamin," kata Romi.
Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, penjamin adalah orang yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
"Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua warga Inggris itu ditempatkan di ruang detensi Imigrasi," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/23/06160651/fakta-2-wn-inggris-kabur-saat-akan-dikarantina-beralasan-tak-punya-uang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan