Salin Artikel

Modus Muncikari Online: Berkenalan di Medsos, Pacari, hingga Jual Korban kepada Pria Hidung Belang

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial marak disalahgunakan oleh muncikari untuk menarget dan menjerat korbannya. Mereka kemudian dijual kepada pria hidung belang secara online.

Awal tahun 2021 kemarin, Polda Metro Jaya menangkap 15 muncikari atau germo yang menjual 91 anak di bawah umur.

Menurut polisi, para tersangka mencari target korbannya melalui berbagai aplikasi media sosial, seprti Facebook, Instagram, dan Twitter.

Tersangka mengajak korban berkenalan, memacari korban, mengajak mereka menginap di hotel, lalu kemudian menjual korban kepada pria hidung belang.

"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021), seperti dilansir TribunJakarta.com.

"Ada pelaku yang mencoba jadikan korban pacar, setelahnya baru diajak menginap," imbuhnya.

Setelah berpacaran, barulah tersangka menjual korban-korbannya yang kebanyakan masih di bawah umur.

"(Korban) dikasih bayaran mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000," papar Yusri. Selain 91 korban di bawah umur, ada pula 195 korban lainnya yang sudah dewasa.

Ke-15 tersangka tersebut dijerat Pasal 88 Jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Pengungkapan kasus baru

Kasus baru dengan modus operansi yang sama terungkap pada 19 dan 21 Mei 2021.

Polisi menangkap dua orang muncikari, yakni AD (27) dan AP (24), yang mengeksploitasi setidaknya 18 anak perempuan di bawah umur.

Para korban diamankan dari dua hotel yang digerebek di kawasan Jakarta Barat.

Yusri menjelaskan, AD dan AP mulanya berkenalan dengan perempuan-perempuan yang telah mereka incar di media sosial.

Selanjutnya, kedua muncikari tersebut mengatur janji bertemu dengan korbannya.

"Kemudian menjadikan korban pacar dan mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari. Selama itu, yang bersangkutan melakukan hubungan badan," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Setelahnya, kedua muncikari itu menawarkan para korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi berbagi pesan MiChat. Mereka "dijual" dengan harga Rp 300.000- Rp 500.000.

"Uang itu digunakan untuk membayar sewa hotel dan kebutuhan sehari-hari anak yang jadi korban," ucap Yusri.

AD dan AP dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Mereka yang memasarkan korban secara online juga dipersangkakan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Penulis: Muhammad Isa Bustomi/ Editor: Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/24/15491041/modus-muncikari-online-berkenalan-di-medsos-pacari-hingga-jual-korban

Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke