Salin Artikel

Soal Dua Warga Inggris Kabur dari Karantina, Imigrasi Panggil Pihak Kedutaan

TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sedang mendalami kasus dua warga negara (WN) asal Inggris yang kabur dari proses karantina kesehatan.

Kepolisian sebelumnya telah menangkap dua warga negara asing (WNA) yang kabur itu, ODE (39) dan MM (32), di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5/2021).

Keduanya merupakan WN Inggris. Dua WN Inggris itu kabur dari proses karantina kesehatan pada 7 Mei 2021.

"Kami lagi proses pendalaman terhadap dua WNA Inggris tersebut," ungkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rommy Yudianto saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).

Dia menyatakan, pihaknya telah memanggil Kedutaan Inggris di Indonesia untuk membantu pemeriksaan mereka.

Namun, hingga hari ini, Rommy menyebut bahwa Kedutaan Inggris di Indonesia masih belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kedutaannya mau datang, tapi sampai sekarang masih belum datang," ujar dia.

Kata Rommy, jajarannya turut memeriksa apakah ODE dan MM melakukan unsur pelanggaran lain, selain pelanggaran karena kabur dari proses karantina kesehatan.

"Yang bersangkutan masih kami mintain keterangan. Jadi, kami mau menemukan unsur  pelanggraan lain, sehingga mereka dijerat dengan peraturan yang lain," papar dia.

Diberitakan sebelumnya, Rommy menyebut bahwa jajarannya bakal mendeportasi kedua WN Inggris itu.

Rommy menyatakan, pendeportasian tersebut merupakan upaya penegakkan hukum bagi WNA yang tak menaati peraturan Indonesia.

Kata Rommy, ODE dan MM yang melarikan diri dari proses karantina kesehatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

"Kami akan tindak lanjuti langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan tangkal (penolakan kedatangan kembali) sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 Pasal 75," ujar Romi.

Dia berujar bahwa pendeportasian tersebut bakal dilakukan usai kepolisian melimpahkan berkas kasus dua WN Inggris itu.

"Untuk waktu deportasi rencananya secepatnya. Setelah ada pelimpahan, akan kami deportasi," katanya.

Rommy menambahkan, ODE dan MM diizinkan memasuki Indonesia lantaran mereka merupakan pemilik visa kunjungan.

"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26, pemilik visa kunjungan, kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan kitap (kartu izin tinggal tetap) untuk WNA yang diperolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu," urai dia.

Biaya deportasi ditanggung penjamin

Rommy berujar, biaya transportasi ODE dan MM dikenakan kepada penjamin.

"Biaya pendeportasian, sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Keimigrasian, dikenakan kepada penjamin," kata Romi.

Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, penjamin adalah orang yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

"Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua warga Inggris itu ditempatkan di ruang detensi Imigrasi," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/24/16391841/soal-dua-warga-inggris-kabur-dari-karantina-imigrasi-panggil-pihak

Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke