JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan bahwa 'warga kehormatan' DKI Jakarta dibebaskan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mereka yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara sehingga dibebaskan dari pembayaran PBB-P2 adalah:
Pembebasan ini sebenarnya sudah diatur sejak 2019 di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sejumlah perubahan dan mengeluarkan aturan baru berupa Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya.
Di antara poin yang diubah adalah Pasal 3 yang mengatur bahwa pemberian pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
Cara dan syarat mengajukan permohonan
Wajib pajak sendiri harus menyertakan beberapa persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
Permohonan yang diajukan oleh guru/dosen/tenaga kependidikan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan.
Pemberian pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:
"Pengajuan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor UPPPD sesuai wilayah objek PBB-P2 yang terdaftar," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, Senin (24/5/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/24/17564031/guru-veteran-hingga-pensiunan-pns-dibebaskan-dari-pajak-bumi-dan-bangunan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan