Tujuh penyedia itu adalah HDAH (Direktur CV Wahana Cahaya Sakti), RF (Direktur CV Bina Mandiri Global), IS (Direktur CV Giverindo Utama), YAB (penyedia), ASY (CV Ega Cipta Kreasi), HE (Direktur CV Aditya), dan SH (penyedia).
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, tahun anggaran 2017-2019," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Senin malam, melalui keterangan tertulis.
Herlangga mengatakan, selain tujuh penyedia itu, tiga pegawai honorer Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok juga turut dimintai keterangan pada hari yang sama.
"Pegawai honorer terdiri dari AR, ATS, dan R. Seluruhnya juru padam Pos Cimanggis," kata Herlangga.
Sandi Butar Butar mengemukakan dugaan korupsi soal pengadaan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) yang antara mutu dengan harganya tak sebanding pada April lalu. Menurutnya, sepatu itu hasil pengadaan pada 2018 silam.
Penelusuran Kompas.com lewat situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagu anggaran pengadaan dengan item bernama "Belanja Sepatu PDL Pemadam Kebakaran" itu mencapai Rp 199,75 juta, sebanyak 235 pasang. Itu berarti, harga setiap pasang sepatu itu mencapai sekitar Rp 850.000.
Sandi mempertanyakan mutu sepatu yang kini diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti itu, lantaran tak seperti sepatu-sepatu PDL pada lazimnya, sepatu itu disebut tak dilengkapi besi pengaman.
"Saya lihat di online dengan gambar yang persis, kualitas yang sama, merek yang sama, itu kisaran Rp 400.000," ujarnya April lalu.
Sebagai informasi, kasus itu juga sudah dilimpahkan oleh Seksi Intelijen ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Depok.
"Yang kami temukan sudah ada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan perbuatan melawan hukum, sudah ada dugaan. Maka kami lempar ke pidsus untuk meneliti dan mendalami," kata Herlangga pada pekan lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/25/06485041/7-vendor-diperiksa-jaksa-terkait-dugaan-korupsi-dana-damkar-di-depok