Salin Artikel

Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan I Jakbar Terkait Korupsi Dana BOP

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat I digeledah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) selama empat jam, Senin (24/5/2021).

Aktivitas penggeledahan Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat ini disebut berkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat I terletak di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kami, terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP tahun 2018," ujar Reopan seperti dilansir dari Warta Kota, Selasa (25/5/2021). 

Reopan mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat.

Korupsi senilai Rp7,8 Miliar berasal dari dugaan penyalahgunaan dana BOP tahun ajaran 2018.

Para penyidik kejari Jakbar mulai melakukan penggeledahan pada pukul 13.00 WIB. Mereka didampingi Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Reopan Saragih.

Penyidik dari Kejari Jakbar baru keluar dari ruang Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 pada pukul 17.00 WIB atau setelah dilakukan penggeledahan selama 4 jam.

Sebanyak tiga koper berisi berkas dan CPU dibawa tim penyidik. Namun, Reopan enggan merinci berkas-berkas yang disita.

Alasannya, penggeledahan itu sudah dilaporkan ke pihak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Selama penggeledahan, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat dianggap kooperatif.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan, kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) dilakukan salah satu oknum kepala sekolah.

Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto mengatakan bahwa total korupsi dana BOP dan dana BOS mencapai Rp 7,8 Miliar.

Dana BOP dan dana BOS itu seharusnya untuk keperluan operasional SMK Negeri 53 Jakarta Barat tahun anggaran 2018.

"Hasil gelar perkara telah tentukan dua tersangka yakni pertama inisial W mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta Barat dan tersangka kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).

Rincian dana operasional yang disalahgunakan dana BOS sebesar Rp 1,3 Miliar dan dana BOP sebesar Rp 6,5 Miliar lebih. Atas perbuatannya kini baik W da MF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat. Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi Agus Afrianto.

Artikel ini telah tayang di Warta Kota Live dengan judul Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat Digeledah Terkait Kasus Korupsi BOS dan BOP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/25/10150481/kejaksaan-geledah-kantor-sudin-pendidikan-i-jakbar-terkait-korupsi-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke