JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut panduan dan syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online bagi warga DKI Jakarta.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Kartu yang diberlakukan sejak 2016 itu diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KIA tidak diwajibkan. Akan tetapi, ada sejumlah manfaat bagi pemilik kartu tersebut.
Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:
KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Bagi warga Jakarta yang ingin mencetak KIA dapat mengajukannya melalui situs atau aplikasi Alpukat Betawi di laman ini: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang dibutuhkan hanya akta kelahiran dari anak pemohon pengajuan KIA.
Pendaftaran akun
Sebelum mengajukan surat permohonan, warga Jakarta wajib membuat akun terlebih dahulu di Alpukat Betawi.
Pada menu pendaftaran akun, ada pilihan Penduduk DKI Jakarta dan Penduduk Non DKI Jakarta.
Sebagai catatan, hanya pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta-lah yang bisa mengajukan layanan yang dibutuhkan, seperti pencetakan KK.
Saat membuat akun, pemohon diminta mengisi sejumlah kolom seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan password (kata kunci).
Lalu, pemohon juga diminta menuliskan kode verifikasi pendaftaran (CAPTCHA). Setelah itu, klik 'Submit'.
Masukkan angka verifikasi akun yang dikirim sistem ke SMS pemohon.
Akun pun dapat langsung dipergunakan.
Panduan pencetakan KIA
Setelah diminta untuk login dengan memasukkan NIK dan password, pemohon akan langsung terhubung pada beranda.
Berikut langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan permohonan pencetakan KK:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/06000031/panduan-dan-syarat-membuat-kartu-identitas-anak-secara-online-untuk-warga
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.