Salin Artikel

Sederet Fakta Pria di Ciputat Ancam Kurir Pakai Pedang, Barawal Beli Jam tapi Dapat Kardus Kosong

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Perseteruan berujung pada ancaman yang dilakukan pembeli barang online dengan kurir kembali terjadi.

Kali ini, perisiwa itu terjadi di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021) malam.

Aksi itu direkam oleh kurir melalui ponselnya hingga video berdurasi 40 detik itu beredar di media sosial.

Berdasarkan yang diunggah oleh salah satu akun Instagram, terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.

Pria tersebut kemudian protes kepada kurir agar mengembalikan uang dan mengancam karena merasa ditipu oleh toko online.

Bahkan, pria tersebut menodong kurir dengan sebilah pedang yang diambil dari ruang tamu rumahnya sambil menagih uang pembelian barang.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah membenarkan adanya aksi pengancaman yang dilakukan oleh pria terhadap kurir barang.

"Pelaku inisial MDS. Dia pesan barang, tapi tidak sesuai dengan apa yang dia pesan, dia marah-marah sama kurirnya," kata Jun saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Beli jam tangan

Jun menjelaskan, peristiwa itu berawal dari pelaku MDS yang memesan jam tangan via online.

Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000 dan akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).

"Setelah dibayar, membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong, tidak sesuai dengan pesanan, lalu terlapor memanggil kurir dan marah," ujar Jun.

Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan dalam pembelian jam tangan.

Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.

Saat itu kurir tersebut kemudian mengembalikan uang pembayaran pesanan jam tangan sebesar Rp 85.000 dan melapor ke Polsek Ciputat Timur.

Ditangkap

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mendatangi rumah yang menjadi loksi berselisih dan menangkap pelaku.

"Kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir (Selasa) malam," kata Jun.

Jun mengatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti pedang yang dibuat mengancam kurir.

Hingga Rabu (26/5/2021), pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait aksi ancaman tersebut.

"Hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan," kata Jun.

Adapun pelaku terancam Pasal 368 Ayat 1 sub Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan modus mengancam dengan senjata tajam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/09320331/sederet-fakta-pria-di-ciputat-ancam-kurir-pakai-pedang-barawal-beli-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke