Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba Yohanes Varianto mengatakan, remisi khusus diberikan kepada 12 orang warga binaan beragama Budha setelah melalui tahapan evaluasi.
Mereka mendapat remisi karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan berperan aktif dalam program-program di Rutan.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," ucap Yohanis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
Dia mengungkapkan, syarat administratif dan substantif pemberian potongan masa tahanan itu diatur detail dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan sejumlah peraturan turunan.
Dia berharap pemberian remisi ini dapat menginspirasi warga binaan lain untuk berkelakuan baik.
"Remisi ini harapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," katanya.
Terpisah, Kepala Lapas Salemba Yosafat Rizanto menyatakan bahwa di tempatnya ada 16 warga binaan yang mendapat remisi. Dengan demikian, total warga binaan di Rutan dan Lapas dan Rutan Salemba sebanyak 28 orang.
Yosafat mengatakan, warga binaan yang beragama Budha di Lapas Salemba berjumlah 32 orang.
"Hanya 16 yang dapat remisi. Sedangkan 13 tidak dapat remisi karena terkait PP 99 Justice Collabolator dan tiga lainnya masih dalam pengusulan," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/11350821/28-tahanan-rutan-dan-lapas-salemba-dapat-remisi-waisak