JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ekspedisi barang, Si Cepat melaporkan kasus pengancaman dengan sebuah pedang terhadap kurirnya yang mengantar paket ke Polsek Ciputat Timur.
Pelaporan tindakan pengancaman yang dialami RK didampingi oleh tim pengacara dari perusahaan Si Cepat.
“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar perwakilan tim pengacara Si Cepat, Wardaniman Larosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021) siang.
Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat.
MDS disebut oleh Wardaniman, melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.
“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” kata dia.
Ia meminta pihak Polsek Ciputat Timur untuk tetap profesional dalam mengusut kasus pengancaman dengan senjata tajam kepada kurir Si Cepat.
Wardaniman mengatakan, pihak Si Cepat akan mendukung data-data untuk keperluan penyidikan.
“Kami juga mendukung teman-teman penyidik untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh si pelaku,” ujar Wardaniman.
Sebelumnya, kasus pengancaman kurir Si Cepat terjadi di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021) malam.
Berdasarkan yang diunggah oleh salah satu akun Instagram, terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.
Pria tersebut kemudian protes kepada kurir agar mengembalikan uang dan mengancam karena merasa ditipu oleh toko online.
Bahkan, pria tersebut menodong kurir dengan sebilah pedang yang diambil dari ruang tamu rumahnya sambil menagih uang pembelian barang.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah membenarkan adanya aksi pengancaman yang dilakukan oleh pria terhadap kurir barang.
"Pelaku inisial MDS. Dia pesan barang, tapi tidak sesuai dengan apa yang dia pesan, dia marah-marah sama kurirnya," kata Jun saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).
Beli jam tangan
Jun menjelaskan, peristiwa itu berawal dari pelaku MDS yang memesan jam tangan via online.
Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000 dan akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).
"Setelah dibayar, membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong, tidak sesuai dengan pesanan, lalu terlapor memanggil kurir dan marah," ujar Jun.
Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan dalam pembelian jam tangan.
Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.
Saat itu kurir tersebut kemudian mengembalikan uang pembayaran pesanan jam tangan sebesar Rp 85.000 dan melapor ke Polsek Ciputat Timur.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mendatangi rumah yang menjadi loksi berselisih dan menangkap pelaku.
"Kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir (Selasa) malam," kata Jun.
Jun mengatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti pedang yang dibuat mengancam kurir.
Hingga Rabu (26/5/2021), pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait aksi ancaman tersebut.
"Hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan," kata Jun.
Adapun pelaku terancam Pasal 368 Ayat 1 sub Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan modus mengancam dengan senjata tajam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/15343111/si-cepat-laporkan-pria-yang-todong-kurirnya-dengan-pedang-atas-dugaan