Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida menjelaskan, pihaknya tengah mencari toko online yang menjadi tempat MDS berbelanja.
Sebab, paket yang dikirimkan toko online tersebut kepada MDS ternyata berupa paket kosong.
"(Dugaan penipuan) akan dilidik. (Dicari) asal-usul barang itu," ujar Jun dalam konferensi persan, Kamis (27/5/2021).
Menurut Jun, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari kurir hingga MDS, untuk mengungkap dugaan penipuan belanja online tersebut.
"Saksi kurir tadi kurir SiCepat itu sudah diperiksa, kemudian saksi ya, kemudian pelaku (pengancaman)," kata Jun.
Sementara itu, MDS mengaku sudah dua kali tertipu saat berbelanja daring.
Oleh karena itu, dia kesal dan mengancam kurir yang mengantar barang pesanannya menggunakan pedang.
"Udah pernah dua kali ketipu, makanya saya sedikit trauma dan saya minta uang itu dikembalikan langsung oleh kurir, enggak melewati proses, karena kalau lewati proses itu enggak pernah deal," kata MDS.
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria marah terhadap kurir karena diduga barang yang dibeli online dengan pembayaran cash on delivery (COD) tidak sesuai pesanan.
Berdasarkan video berdurasi 40 detik yang diunggah di salah satu akun Instagram, terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.
Pria tersebut kemudian meminta kurir mengembalikan uang sambil mengancam karena merasa ditipu oleh penjual.
Bahkan, pria tersebut menodongkan sebilah pedang kepada kurir barang itu sambil menagih uang yang sudah dia bayar.
Saat dikonfirmasi, Jun menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari pelaku yang memesan jam tangan via online.
Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000 dan akan dibayar dengan sistem COD.
"Setelah dibayar, membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong, tidak sesuai dengan pesanan, lalu terlapor memanggil kurir dan marah," ujar Jun dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).
Pelaku pun meminta kurir mengembalikan uang yang telah dibayarkan dalam pembelian jam tangan.
Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.
MDS kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ciputat Timur.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman (hukuman penjara) di atas lima tahun," jelas Jun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/18114181/pria-pengancam-kurir-cod-di-ciputat-diduga-korban-penipuan-polisi