JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut informasi mengenai syarat masuk, proses, dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).
PPDB 2021 akan segera dilaksanakan. Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Berikut informasi PPDB untuk jenjang SMK.
Syarat masuk
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMK di tahun ajaran baru.
Adapun syarat CPDB jenjang SMK adalah sebagai berikut:
Sementara itu, jalur seleksi PPDB jenjang SMK dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SMK
Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SMK.
Jadwal tersebut berbeda-beda tergantung pada jalur seleksi PPDB.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Jalur Prestasi baik akademik maupun non-akademik:
2. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19:
3. Jalur Afirmasi bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta:
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/28/06000091/ppdb-2021--ini-syarat-masuk-proses-dan-jadwal-jenjang-smk-di-jakarta