Salin Artikel

Kilas Balik Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab: Difasilitasi Negara, Buat Pejabat Dipecat, hingga Divonis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi organisasi masyarakat yang telah dilarang pemerintah Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, divonis kurungan penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Rizieq dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan acara pernikahan putri keempatnya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.

Berikut Kompas.com merangkum perjalanan kasus kerumunan di Petamburan ini.

Difasilitasi negara

Empat hari setelah akhirnya tiba di Jakarta dari Saudi Arabia pada 10 November 2020, Rizieq menggelar dua acara tersebut di kediamannya di Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Acara akad nikah putri keempat Rizieq dilaksanakan terlebih dahulu usai maghrib, dilanjutkan oleh Maulid Nabi.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro memastikan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan soal acara itu ke kepolisian.

"Semua sudah lengkap, bukan izin, tapi pemberitahuan ke Polda," ujar Sugito.

Surat pemberitahuan itu diperlukan karena pihaknya memprediksi ada 10.000 orang yang akan hadir.

Acara itu, Sugito melanjutkan, berlangsung secara terbuka sehingga siapa saja bisa datang.

Kegiatan tersebut kemudian difasilitasi negara demi memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Lurah Petamburan Setiyanto mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan panitia acara.

Kelurahan bahkan membantu menyediakan sejumlah fasilitas seperti cuci tangan hingga mobil ambulans.

"Kami bantu tempat cuci tangan, mobil toilet dan ambulan, dan pemasangan spanduk himbauan (patuhi) protokol kesehatan," kata Setiyanto.

Lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan 20.000 masker dan hand sanitizer kepada panitia acara.

"BNPB tadi memberikan masker medis 10.000 dan masker kain 10.000, ada hand sanitizer," kata ketua panitia acara Haris Ubaidillah.

Masker tersebut dibagikan kepada para tamu yang hadir.

Tak hanya itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji mengaku telah menyiapkan rekayasa lalu lintas karena ditutupnya Jalan KS Tubun akibat pemasangan tenda untuk acara tersebut.

Dihujat warga

Banyaknya tamu yang kemudian hadir di dua acara tersebut menyebabkan prokes sulit dijalankan.

Hal itu bahkan Rizieq akui saat berceramah di acara Maulid Nabi yang disiarkan Front TV, channel milik FPI.

Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter," ujar Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).

Dalam tayangan tersebut, tampak tamu yang hadir duduk berdempetan. Banyak di antara mereka bahkan tidak menggunakan masker.

Tak pelak, kegiatan tersebut menuai kritik dari masyarakat, terutama di media sosial.

Protes kemudian diperlihatkan sejumlah relawan dari Satgas Covid-19 yang mengundurkan diri.

Mereka geram karena Satgas Covid-19 justru memfasilitasi acara kerumunan yang digelar Rizieq dengan menyumbang masker dan hand sanitizer.

"Pemberian 20.000 masker dan hand sanitizer itu menuai protes termasuk dari relawan. Mestinya acara itu ditertibkan sesuai protokol kesehatan, bukan malah disumbang masker sebanyak itu," kata Abdul Mufid, salah satu relawan, membacakan pernyataan sikap di depan Hotel The Media, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).

Abdul melanjutkan, langkah Satgas Covid-19 yang menyumbangkan masker dan hand sanitizer bisa diartikan sebagai dukungan kegiatan kerumunan di markas FPI itu.

Hal itu pun mencederai perasaan relawan yang selama ini sudah bekerja.

"Tindakan yang dilakukan itu telah mencederai usaha yang sudah kami bangun selama delapan bulan terakhir," lanjutnya.

Pejabat dipecat

Acara kerumunan Rizieq kemudian berdampak pada pemecatan sejumlah pejabat.

Kementerian Agama memecat Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Sukana pada 23 September 2020.

Pemecatan juga terjadi di lingkungan kepolisian. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dipecat oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Nana diberhentikan berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020.

Masih dari telegram yang sama, Kapolri juga memecat Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih.

Anies lalu memecat Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto pada 1 Desember 2020.

Rizieq divonis penjara

Kerumunan tersebut pada akhirnya menyeret Rizieq ke kasus hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/2/2021).

"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Rizieq kemudian ditahan.

Rizieq harus menunggu selama sekitar tiga bulan untuk akhirnya menjalani persidangan pertama di PN Jaktim pada 16 Maret 2021.

Setelah persidangan yang berjalan selama lebih dari dua bulan, majelis hakim PN Jaktim memvonis Rizieq dengan kurungan penjara selama 8 bulan.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain kasus kerumunan Petamburan, yakni para panitia pelaksana kegiatan.

Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis (27/5/2021).

Rizieq dan terdakwa lain dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Terkait vonis tersebut, pihak Rizieq mengaku masih berpikir dan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

(Reporter: Ihsanuddin, Tria Sutrisna, Sonya Teresa Debora, Nirmala Maulana Achmad / Editor: Icha Rastika, Egidius Patnistik, Sabrina Asril)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/28/08304041/kilas-balik-kasus-kerumunan-petamburan-rizieq-shihab-difasilitasi-negara

Terkini Lainnya

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke