Hal itu disampaikan Anwar pada konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jumat (28/5/2021).
"Saya ingin bekerja kembali dan saya ingin tuntutan PT. Indomarco Prisnatama pada saya dicabut," kata Anwar dalam konferensi yang digelar secara virtual.
Ia juga berharap ada aturan kerja bersama yang dibuat antara pekerja dan manajemen perusahaan.
"Harapan kami demikian ke depannya agar tidak ada intimidasi dari atasan," ungkapnya.
Anwar kini tengah diskors lantaran kasus yang menjeratnya. Sidang perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi kasus Anwar, serikat buruh telah melaksanakan kampanye boikot Indomaret perdana pada Kamis (27/5/2021).
Aksi digelar di kantor PT. Indomarco Primastama tempat Anwar bekerja di Ancol, Jakarta Utara.
Aksi ini, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, akan kembali digelar pada pekan depan.
"Tidak benar boikot akan berhenti, yang benar boikot Indomaret akan dilanjutkan di minggu depan," kata Said dalam kesempatan yang sama.
Said menegaskan, belum ada kesepakatan antara buruh --termasuk kuasa hukum Anwar-- dengan manajemen Indomaret.
Untuk itu, aksi buruh boikot Indomaret akan kembali dilaksanakan pekan depan.
Said merinci sejumlah hal yang akan dilaksanakan pihaknya pada pekan depan.
"Satu, di gerai-gerai Indomaret di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur akan dilakukan pemasangan spanduk, membawa poster di depan store Indomaret dengan menyampaikan boikot Indomaret, jangan belanja di Indomaret," kata Said.
Selain itu, akan dilakukan pula kampanye boikot Indomaret melalui sosial media.
Kampanye boikot Indomaret, kata Said, juga akan dilaksanakan pada sidang International Labour Organization (ILO) pada 6 Juni 2021.
Kampanye boikot Indomaret rencananya juga akan dilaksanakan di depan Gedung Bursa Efek Indonesia.
"Kami akan mulai mempertimbangkan aksi di depan Bursa Efek Indonesia di Jakarta karena Indomaret itu Tbk. Jadi harus dibuka apa yang terjadi, kenapa pidana selalu jadi modus perusahaan untuk karyawan," kata Said.
Adapun, terdapat empat tuntutan yang disampaikan buruh melalui aksi boikot ini.
"Tuntutan satu, bebaskan Anwar Bessy, itu gipsum cuma 20 sentimeter, itu Rp 50.000, kenapa harus dipenjara?" ungkap Said.
Tuntutan kedua adalah dipekerjakannya kembali Anwar Bessy. Ketiga, buruh juga meminta manajemen untuk mematuhi isi peraturan perusahaan dan memorandum yang sudah dibuat, termasuk perihal THR.
Sementara tuntutan keempat, Kementerian Ketenagakerjaan agar melakukan supervisi untuk membuat perjanjian kerja bersama yang dirundingkan antara pekerja Indomaret masing-masing daerah dan manajemen Indomaret.
Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama.
Menurut Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Aziz, Anwar yang merupakan pegawai Indomaret protes karena THR 2020 tidak dibayarkan secara penuh.
"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.
Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.
Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar bereaksi dan merusak gipsum milik Indomaret.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/28/12345421/pegawai-yang-dipidanakan-indomaret-saya-ingin-bekerja-kembali