Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan melalui media sosial dan menyasar kalangan anak muda.
Kapolres Metro Polres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku menjual tembakau sintetis dengan harga Rp 450.000 untuk paket seberat 5 gram dan Rp 1.750.000 untuk paket seberat 25 gram.
Kemudian Rp 3 juta untuk paket 50 gram dan Rp 5,5 juta untuk paket 100 gram.
“Sasarannya tentu para pengguna adalah kebanyalan kalangan muda, dan mereka yang melakukan produksi adalah kalangan muda. Kemudian cara penjualannya sebagian dijual dari media sosial, sebagian melalui aplikasi penjualan online,” kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021) siang.
Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial KRP.
KRP merupakan pengguna tembakau sintetis. Dari KRP didapatkan barang bukti sebanyak 3,26 gram.
Dari hasil pemeriksaan polisi, KRP diketahui membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram.
Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten dua hari setelah penangkapan KRP.
Dari tangan IA, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik dengan berat kurang lebih 11,6 gram.
“Tak berhenti di situ kami terus kembangkan ke tersangka lainnya, yaitu AM. AM ini produsen di tempat tinggalnya dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis,” tambah Azis.
Ia menyebutkan, AM menggunakan rumahnya untuk mengolah dan membungkus paket-paket tembakau sintetis.
Polisi menyita 16 paket tembakau sintetis sebesar 92,5 gram, dua paket besar tembakau sintetis seberat 57,6 gram dan sejumlah alat produksi dari tangan AM.
“Dari AM kami kembangkan lagi hingga kami dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM atau lokasi lainnya, seorang atas nama AH. Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih dalam pemeriksaan,” tambah Azis.
Azis menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 400 paket, masing-masing 10 paket tembakau sintetis seberat empat kilogram dan 100 paket tembakau sintetis dengan masing-masing paket seberat 25 gram.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/28/14213071/4-orang-ditangkap-kasus-tembakau-sintetis-polisi-jual-beli-lewat-media