Salin Artikel

4 Orang Ditangkap Kasus Tembakau Sintetis, Polisi: Jual Beli Lewat Media Sosial

Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan melalui media sosial dan menyasar kalangan anak muda.

Kapolres Metro Polres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku menjual tembakau sintetis dengan harga Rp 450.000 untuk paket seberat 5 gram dan Rp 1.750.000 untuk paket seberat 25 gram.

Kemudian Rp 3 juta untuk paket 50 gram dan Rp 5,5 juta untuk paket 100 gram.

“Sasarannya tentu para pengguna adalah kebanyalan kalangan muda, dan mereka yang melakukan produksi adalah kalangan muda. Kemudian cara penjualannya sebagian dijual dari media sosial, sebagian melalui aplikasi penjualan online,” kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021) siang.

Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial KRP.

KRP merupakan pengguna tembakau sintetis. Dari KRP didapatkan barang bukti sebanyak 3,26 gram.

Dari hasil pemeriksaan polisi, KRP diketahui membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram.

Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten dua hari setelah penangkapan KRP.

Dari tangan IA, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik dengan berat kurang lebih 11,6 gram.

“Tak berhenti di situ kami terus kembangkan ke tersangka lainnya, yaitu AM. AM ini produsen di tempat tinggalnya dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis,” tambah Azis.

Ia menyebutkan, AM menggunakan rumahnya untuk mengolah dan membungkus paket-paket tembakau sintetis.

Polisi menyita 16 paket tembakau sintetis sebesar 92,5 gram, dua paket besar tembakau sintetis seberat 57,6 gram dan sejumlah alat produksi dari tangan AM.

“Dari AM kami kembangkan lagi hingga kami dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM atau lokasi lainnya, seorang atas nama AH. Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih dalam pemeriksaan,” tambah Azis.

Azis menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 400 paket, masing-masing 10 paket tembakau sintetis seberat empat kilogram dan 100 paket tembakau sintetis dengan masing-masing paket seberat 25 gram.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/28/14213071/4-orang-ditangkap-kasus-tembakau-sintetis-polisi-jual-beli-lewat-media

Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke