JAKARTA, KOMPAS.com - Alan Dwi Febrianto (21), petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat yang menjadi korban tabrak lari masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, Alan mengalami cedera patah kaki akibat kecelakaan itu.
"Saat ini petugas tersebut diberikan cuti sakit sampai kondisinya membaik," ujar Mila saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).
Mila memastikan, petugas yang menjalani masa perawatan akibat kecelakaan tidak dikenakan pemotongan gaji.
"Gajinya full tanpa dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga memastikan semua biaya medis ditanggung dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mila berharap, petugas tersebut kondisinya dapat segera membaik dan dapat kembali bekerja.
"Kami selaku penanggungjawab memberi arahan kepada petugas agar selalu berhati-hati, baik saat bekerja di RTH tepi jalan maupun saat berkendara pergi dan pulang kerja," ujarnya.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) lalu.
Alan saat itu sedang berboncengan dengan rekannya mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dari arah belakang, Alan dan rekannya ditabrak cukup kencang oleh mobil boks hitam.
Polisi pun sudah menangkap pelaku tabrak lari. Pelaku dijerat pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/28/15445141/jadi-korban-tabrak-lari-petugas-sudin-kehutanan-jakpus-dapat-cuti-sakit