JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penahanan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran untuk seluruh jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Dia mengatakan tidak hanya jajaran BUMD, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI juga harus belajar dari kasus tersebut.
"Bagi Pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD semua kita pejabat PNS untuk lebih berhati-hati," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Riza juga meminta agar setiap jajaran BUMD dan PNS di DKI Jakarta melakukan pekerjaannya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
"Juga SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada, dan juga tidak kalah penting. Mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)," kata Riza.
Di sisi lain, Riza mengatakan Pemprov DKI tetap menyikapi proses hukum yang dijalani Yoory dengan asas praduga tak bersalah.
Dia mengatakan semua pihak harus menghormati hak yang dimiliki oleh Yoory sebagai tersangka.
Begitu juga dengan hak-hak penegak hukum untuk memeriksa setiap orang yang terlibat dalam kasus pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur itu.
"Umpamanya punya hak banding dari aparat juga punya hak masing-masing. Mari kita saling menghormati saling mendukung satu sama lain," kata Riza.
Adapun sebelumnya, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Yoory resmi ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah memeriksa saksi sebanyak 40, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara YRC sebanyak 20 hari terhitung 27 Mei 2021," ucap Ghufron dalam konferensi pers ditayangkan di akun twitter KPK @KPK RI, Kamis (27/5/2021).
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon mencuat ke publik setelah Eks Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021).
"Sejak hari Jumat (5 Maret 2021) ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (8/5/2021).
Riza mengatakan, setelah diketahui sebagai tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menonaktifkan Yoory sebagai Dirut Pembangunan Sarana Jaya.
Berselang 25 hari, Anies resmi mencopot secara permanen Yoory dari jabatannya.
Anies mengganti Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar tersebut.
Namun uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta dibawa lari oleh mafia tanah Anja Runtuwene.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/28/19400691/eks-dirut-sarana-jaya-ditahan-kpk-wagub-pelajaran-untuk-jajaran-bumd