Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.
Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Vonis Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga berencana mengajukan banding.
"Insya Allah," kata Aziz melalui pesan tertulis, Senin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/31/13040571/rizieq-shihab-divonis-lebih-ringan-dalam-kasus-petamburan-megamendung