JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DKI Jakarta diperpanjang selama dua pekan, yakni dari 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya pada Selasa (1/5/2021).
"Ini juga guna untuk terus mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi, maka Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021," kata Widyastuti.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1 dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, terjadi peningkatan kasus aktif dalam dua pekan terakhir.
Per 31 Mei 2021 total kasus aktif di Jakarta 10.658, atau bertambah 3.365 kasus dari dua minggu sebelumnya.
Menurut Widyastuti hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas 'tracing' kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu," lanjutnya.
Pemprov DKI pun melakukan beberpaa antisipasi seperti penyediaan tempat tidur isolasi mandiri bagi mereka yang terpapar Covid-19.
Kata Widyastuti, pihaknya telah menyiapkan tempat tidur isolasi sebanyak 6.621 dan saat ini sudah terisi 2.176 atau sebesar 33 persen.
Sedangkan untuk ruang ICU, disediakan sebanyak 1.014 dan telah terpakai 362 atau sebesar 36 persen dari kapasitas.
"Ini juga lebih baik dari tahun lalu, meskipun terjadi lonjakan kasus, 'bed occupancy rate' kita di bawah 50 persen. Namun, kita tetap waspada untuk lonjakan kasus yang lebih parah," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/01/11144661/ppkm-mikro-di-dki-jakarta-diperpanjang-hingga-14-juni